Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasca Pelarangan Operasi, Paguyuban Skuter Malioboro Minta Solusi dan Kebijaksanaan Pemda DIY

Jogja, Demokratis

Pelaku usaha jasa persewaan skuter listrik curhat soal kebijakan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang telah mengeluarkan SE Gubernur DIY No. 551/4671 tanggal 31 Maret 2022.

Kebijakan itu mengenai larangan operasional kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik di kawasan Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo.

Kendaraan yang dimaksud meliputi skuter listrik, otoped, hoverboard, dan electric unicycle, kecuali bagi petugas yang berwenang dengan tujuan melaksanakan ketugasan.

Pemilik atau pelaku usaha persewaan skuter Malioboro menyampaikan permohonan maaf, namun masih berharap ada solusi dan kebijaksanaan dari Pemda DIY maupun Pemkot Jogja.

Ketua Paguyuban Pemilik Persewaan Skuter Listrik Malioboro Adi Kusuma Putra Suryawan mewakili pemilik persewaan skuter Malioboro menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Jogja karena dalam membuka usaha menimbulkan ketidaknyamanan. Menurutnya, ia bersama pemilik lainnya merupakan warga sekitar yang berusaha mengais rizki di kawasan Malioboro.

“Pertama kami meminta maaf kepada warga Jogja karena mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Tetapi kami juga memohon kebijaksanaan kepada Pemda dan Pemkot untuk mendapatkan solusi kami dalam mengais rezeki, prinsipnya kami siap menaati aturan,” katanya saat ditemui di Jalan Perwakilan Kawasan Malioboro, Sabtu (9/4/2022).

Ia menyadari bahwa pengoperasian skuter listrik ada resiko yang harus dihadapi. Mengingat skuter listrik termasuk kendaraan dengan tingkat kestabilan masih rendah. Di sisi lain masih banyak pemilik persewaan di luar paguyubannya yang menyewakan sembarang tanpa menghiraukan keselamatan. Bahkan ada yang menyewakan pada anak di bawah umur.

“Kalau di kami ada ketentuan harus di atas 17 tahun. Maka dari itu kami sebenarnya mendukung Pemda dan Pemkot untuk membuat aturan tegas,” ujarnya.

Adi menilai dari berbagai informasi yang beredar di masyarakat yang muncul terkait skuter Malioboro selalu negatif. Namun ada sisi lain yang jarang diketahui masyarakat, bahwa skuter listrik merupakan salah satu usaha banting stir warga sekitar setelah terdampak PPKM. Beberapa di antaranya ada yang mengajukan kredit untuk membuka persewaan. Selain itu membuka lapangan kerja baru dan menjadi daya tarik wisata baru di kawasan Malioboro.

“Wisata baru skutik ini membantu pemerintah dalam mempromosikan kendaraan non bahan bakar yang ramah lingkungan di mana banyak program pemerintah yang akan merujuk ke sana,” katanya.

Sementara itu, Reno, wisatawan asal Sumatera Utara menyesalkan pelarangan skuter sekitar kawasan Malioboro tersebut. “Kami datang jauh-jauh dari Medan sekedar untuk bermain skuter listrik, ternyata sudah tidak diperbolehkan untuk disewa,” katanya.

Selain itu, dirinya juga berharap agar Pemerintah Kota Yogyakarta dan Dinas Pariwisata memberi kelonggaran dengan menyesuaikan waktu penggunaan skuter di sekitaran Malioboro dan juga Tugu Jogja.

“Kami berharap pukul 18.00 sampai 21.00 WIB diperbolehkan untuk menikmati bermain sekuter yang mana sepanjang tersebut sudah ditutup untuk kendaraan roda dua dan roda empat,” ungkapnya.

“Jadi, kami sebagai wisatawan berharap kembali surat ederan tersebut mohon direvisi dan mohon kebijaksanaannya kepada Pemkot Jogja,” tambahnya. (Tholib)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles