Tambun Selatan, Demokratis
Pelayanan medis di Klinik Dipenegoro yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, jika masyarakat yang ingin berobat ke klinik ini menggunakan BPJS apabila disuntik diharuskan membayar, tapi kalau hanya obat saja ditanggung oleh BPJS.
Sehingga hal ini pun selalu menjadi pertanyaan di benak masyarakat apakah peraturannya memang seperti itu? Sementara menurut keterangan dokter yang menangani medis di klinik ini, bila masyarakat berobat di klinik Diponegoro menggunakan BPJS tetap mereka layani.
“Tapi kalau pasien mendapat suntikan harus bayar,” kata dokter yang tidak mau menjelaskan berapa biaya suntikan yang dimaksud.
Hal ini dialami oleh wartawan Demokratis ketika berobat ke Klinik Diponegoro tersebut dengan menggunakan BPJS, Sabtu (14/3/2025) lalu.
Herannya di klinik itu tidak ada pemeriksaan terhadap fisik hanya saja pertanyaan dari dokter sakit apa, lalu diberikan obat dan mengatakan pasien harus disuntik. “Ini harus disuntik supaya penyakitnya cepat sembuh tapi biaya suntikan bayar. Hanya obat saja yang di-cover BPJS,” ucap dokter yang bertugas malam sekitar pukul 19.30 WIB itu.
Bahkan dokter ini memanggil seorang karyawan wanita dan bertanya kepada karyawan itu. “Kalau pasien mendapat suntikan bayar enggak?” tanyanya. “Bayar, pak,” kata karyawan yang bertugas saat itu.
Bahkan dokter ini mengaku siap mebayar jika memang pasien yang disuntik tidak membar di klinik ini. “Saya berani bayar Rp2 juta jika dokter di sini tidak dibayar biaya suntikan,” katanya.
Sebagai pertanyan terhadap BPJS, apakah berobat di satu klinik menggunakan kartu BPJS jika pasien mendapat suntikan harus bayar? Dan apa memang benar hanya obat saja yang di-cover oleh BPJS?
Maka dengan itu diimbau kepada pemerintah untuk melakukan pemeriksaan di setiap klinik, kenapa biaya suntikan yang diberikan kepasien harus bayar. Perlu diberikan tindakan tegas terhadap dokter yang melanggar aturan pemerintah. (JS)