Rabu, Agustus 6, 2025

Pasutri Diringkus Usai Cairkan Dana Jamsostek  Pakai Data Orang Lain

Subang, Demokratis

Media siber merupakan salah satu sarana yang terbesar kontribusinya dalam mengumpulkan dan menstransfer berbagai informasi.

Namun di balik kemudahan itu ada dampak positif dan negatifnya seperti maslah privasi dan keamanan data.

Penggunaan data pribadi di media siber dapat meningkatkan resiko pencurian identitas dan penyalahgunaan informasi yang dimanfaatkan untuk kejahatan.

Hal ini seperti dilakukan pasutri asal Majalengka yang mencairkan dana Jamsostek milik orang lain.

Kasus ini terungkap dalam kegiatan press release yang digelar Polres Subang (29/4/2025) di Aula Patriatama Polres Subang yang dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, SH., SIK., MH.

Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi milik peserta BPJS Ketenagakerjaan  yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial ASM dan LNR.

Pasutri tersebut diciduk jajaran Satreskrim Polres Subang. Keduanya beraksi usai mencairkan dana Jamsostek milik orang lain.

Kasus itu terbongkar usai salah seorang warga melaporkan telah kehilangan saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya pada 14 Maret 2025 lalu. Saat itu, korban hendak mencairkan dana Jamsostek ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Subang.

Akan tetapi, niatnya mencairkan dana berujung pahit. Sebab, pihak BPJS menyampaikan dana miliknya telah dicairkan. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap jika dana jamsostek milik korban tersebut dicairkan oleh orang lain.

“Hasil penyelidikan mengungkap modus operandi pelaku yang cukup terencana,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

Modus operandi yang dilakukan pasutri asal Majalengka tersebut. Menurut dia, pasutri itu mendapatkan data BPJS secara ilegal melalui media sosial Facebook.

“Aksi kejahatan diawali dengan pembelian data BPJS milik korban secara ilegal melalui media sosial Facebook. Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat dokumen-dokumen palsu, seperti KTP dan surat keterangan kerja (paklaring),” ujarnya.

Setelah memperoleh data tersebut, pelaku membuka rekening bank atas nama korban secara daring, termasuk menggunakan verifikasi wajah.

Mereka juga memalsukan riwayat kerja korban dengan bantuan jasa pembuatan dokumen palsu secara online.

Seluruh dokumen inilah yang digunakan untuk mencairkan dana BPJS ke rekening yang telah dikendalikan pelaku.

“Unit Tipidter Polres Subang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat, 25 April 2025 pukul 02.00 WIB di rumah mereka di Kabupaten Majalengka. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” katanya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam kasus ini.
Atas kasus tersebut, Kapolres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi, serta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau data pribadi. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles