Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasutri Kasus Penista Agama di Sukabumi Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang pasutri kasus penista agama di Sukabumi. Foto-foto: Demokratis/Iwan

Humas dan Panitra Muda Pidana Tatang Mahmud, SH.

Sukabumi, Demokratis

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial CER (25) dan SL (24) di Sukabumi yang terlibat kasus penistaan agama dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) divonis empat tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (22/9/2022).

Tatang Mahmud, SH Humas dan Panitra Muda Pidana mengatakan, pasutri asli Kota Sukabumi telah dibuktikan dengan Pasal 28 UU ITE kumulatif dan Pasal 156 (a) KUHP junto Pasal 55 yang mana putusan tersebut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

“Ya, telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus penistaan agama dan UU ITE, keduanya sama divonis 4 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan,” ungkapnya.

Humas dan Panitra Muda Pidana Tatang Mahmud, SH.

Tatang menerangkan bahwa berinisial CER meyakinkan bersalah turut serta melakukan dengan sengaja dan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu ujaran kebencian sebagaimana masuk kategori UU ITE.

Menurut Tatang, kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama dan RAS antar golongan atau SARA melakukan penistaan agama masuk tindak pidana sebagaimana dibunyikan Pasal 28 UU ITE kumulatif dan Pasal 156 (A) KUHP junto Pasal 55 serta denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada inisial CER dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda seratus juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” pungkasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles