Jakarta, Demokratis
Pemkab Bogor, Jawa Barat, menjamin kebebasan beragama dan ibadah seperti perintah Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) kepala daerah se-Indonesia beberapa waktu lalu.
“Pemerintah juga terus berupaya menyamakan misi, langkah, dan strategi dalam menjaga toleransi kerukunan beragama di Kabupaten Bogor,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Selasa (31/1/2023).
Ia mengajak semua pihak turut menjaga kerukunan antar umat beragama di daerahnya. Karena, menurutnya penyadaran soal sikap saling menghargai di tengah keberagaman perlu terus digaungkan.
Katanya, antarumat beragama yang diwakili oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan beberapa lembaga dan organisasi lainnya telah sepakat untuk terus mewujudkan kerukunan umat beragama.
“Kita juga beberapa kali menggelar forum lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dengan berbagai pihak seperti FKUB, Kemenag, pemeluk agama dan lainnya untuk meningkatkan peran dan eksistensi berbagai elemen masyarakat untuk menjaga perdamaian, kebersamaan dan persatuan bangsa di tengah keberagaman,” katanya.
Ia mengatakan, semua pihak harus bersinergi dan aktif mendorong terciptanya kerukunan antar umat beragama. Komunikasi yang baik menjadi sangat penting agar ketika muncul isu-isu yang bersifat sensitif bisa diselesaikan dengan segera.
“Jadi ketika ada dinamika, semua bergerak cepat agar isu sensitif tidak melebar kemana-mana, kita koordinasi dengan kepolisian dan pihak-pihak terkait. Intinya, kita harus sama-sama menjaga dan saling menghormati. Harapannya tumbuh kondisi sosial kemasyarakatan yang damai serta kondusif. Karena setiap pemeluk agama juga dilindungi dengan Undang-undang,” kata Iwan Setiawan.
Sementara itu, Bambang W Tawekal dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan Presiden dalam Rakornas dengan menggagas pertemuan pihak-pihak terkait antarumat beragama.
“Ya sudah ditindaklanjuti. Pada prinsipnya, semua berpedoman pada ketentuan aturan yang berlaku, termasuk di dalamnya pembahasan-pembahasan di FKUB sebagai mitra strategis pemerintah untuk ikut membantu terwujudnya kerukunan umat beragama,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat Rakornas kepala daerah se-Indonesia di Sentul International Convention Center (SICC) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1), mengingatkan kepala daerah agar bisa menjamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat beragama. Jokowi menegaskan kebebasan beragama dijamin konstitusi.
“Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati wali kota, mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama, ini hati-hati, ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah, hati-hati,” katanya saat membuka Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia di Bogor.
Presiden mengatakan beragama dan beribadah di Indonesia dijamin oleh konstitusi. Dia meminta seluruh aparat penegak hukum mengerti kebebasan beragama dan beribadah.
“Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, harus ngerti ini, Kejari, Kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan,” demikian Presiden Jokowi. (Albert S)