Depok, Demokratis
Untuk membantu masyarakat yang sedang terdampak permasalahan pandemi Covid-19, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok menggratiskan beban biaya berlangganan bagi para pelanggan yang masuk dalam kelompok 1.
Pelanggan yang masuk dalam kelompok tersebut antara lain :
1). Kelompok IA, diantaranya Rumah Ibadah, Rumah Yatim Piatu dan Panti Jompo.
2). Kelompok IB, diantaranya Rumah Sakit Pemerintah, Puskesmas dan tempat-tempat Layanan Pendidikan Sosial, serta
3). Kelompok IC, yakni pelanggan yang menempati Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Perpanjangan Tempo Pembayaran
Selain menggratiskan beban biaya untuk pelanggan kelompok 1 (selama penanganan Covid-19, red), PDAM Tirta Asasta juga memberikan kebijakan bagi pelanggan umum lainnya, yakni dengan memperpanjang batas waktu pembayaran (BWP) tagihan air bersih.
“Kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran itu mulai berlaku untuk periode tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 dimana semula BWP adalah tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau satu hari sebelum tanggal akhir setiap bulannya,” ujar Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka, Senin (27/4/2020).
Menurut Imas, masa berlaku tagihan bulan Mei, Juni dan Juli 2020 nantinya akan disesuaikan dengan masa Tanggap COVID-19.
Selain itu, besaran biaya tagihannya juga tidak lebih besar dari tagihan rekening pada bulan Januari 2020. (Tholib)