Karawang, Demokratis
Ali sebagai Ka. Humas Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang didampingi seorang stafnya bernama Ajai, Kamis (16/3/2023), ditemui oleh Demokratis, ia sangat terbuka dan enak diajak berbicara, bahkan apa yang dipertanyakan kepada dirinya ia blak-blakan menjawab tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Wartawan Demokratis mengkonfirmasikan hal berapa jumlah penyertaan modal yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2022 ke perusahaan air minum Tirta Tarum Karawang. “Penyertaan modal dari APBD tahun 2022 berjumlah Rp8,5 miliar, dan bukan dari anggaran APBN,” katanya.
Wartawan Demokratis belum lama ini memberitakan bernarasumber dari BPKD Karawang, bahwa penyertaan modal ke PDAM Tirta Tarum itu adalah dari APBD. Namun menurut keterangan bahwa dana penyertaan modal yang digelontorkan itu bukan dari APBD tapi dari APBN.
Padahal menurut informasi, Pemda Karawang hanya sebagai transit. Artinya dana penyertaan modal ke PDAM yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat tersebut melalui Pemda Karawang, lalu Pemkab Karawang menyerahkan ke pihak PDAM. Maka pihak PDAM Tirta Tarum Karawang menganggapnya dana itu dari APBD. Bahkan Ka. Humas PDAM mengatakan dana itu dari APBD.
Uang Retribusi Sampah
Kemudian Ka. Humas PDAM Tirta Tarum Karawang, Ali, menyinggung terkait memungut retribusi uang sampah dari konsumen PDAM setiap bulan Rp7.500, dengan uang admistrasi Rp2000/bulan. Hal itu dilakukan menurut Ali, berdasarkan Peraturan Bupati, dan setiap bulan PDAM menyetor ke kas daerah melalui Bank BJB.
“Kami memungut uang retribusi sampah untuk kebersihan setiap bulan dari Konsumen Rp7.500, uang administrasi Rp2.000. PDAM pun tidak ada MoU dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Karawang mengenai pungutan uang retribusi sampah tersebut,” pungkasnya seraya mengatakan selama ini pihak PDAM tak pernah mendapat uang pungut.
Jadi regulasi untuk memungut uang retribusi sampah kekonsumen PDAM seperti apa Tanya Demokratis, “Pihak PDAM berdasarkan Peraturan Bupati aja. Jadi tidak ada MoU PDAM pegang soal pemungutan uang sampah itu,” katanya.
Menurut Ali, uang retribusi sampah yang dipungut dari konsumen berikut rekening PDAM itu, digunakan untuk PAD tahun 2022 berjumlah Rp6 miliar. “Untuk PAD sebesar 55%, sisanya untuk biaya operasional PDAM,” ucap Ali.
Sementara itu, ketika ditemui oleh Demokratis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Drs. Wawan Setiawa, NK, MM, Kamis (16/3/2023), guna mengkonfirmasikan masalah uang retribusi sampah yang dibebankan ke konsumen PDAM itu, beliau mengatakan, sama saja dengan Sekretaris, DLHK, Agus.
Ketika ditanya soal apakah ada MoU antara DLHK dengan PDAM, terkait pemungutan uang retribusi sampah. “MoU-nya ada,” katanya.
Dari catatan Demokratis, sebelum pengelolaan sampah atau kebersihan dilimpahkan ke DLHK Karawang, Dinas Cipta Karya yang menangani dengan kerja sama dengan PDAM Karawang, MoU pun ada. (JS)