Jakarta, Demokratis
Ichsan Soelistio anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, transaksi keuangan uang tunai kartal yang diatur peraturan PPATK sudah cukup dan masih relevan untuk mencegah pencucian uang ilegal.
“Tidak perlu diatur dengan undang-undang seperti yang diusulkan PPATK,” kata Ichsan Soelistio di Gedung DPR Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Semisal, katanya, pengusaha properti saat membeli tanah biasanya pembayaran dilakukan dengan tunai dan difoto langsung sebagai bukti pembayaran karena belum tentu pemilik tanah punya rekening untuk memudahkan transaksi.
“Peraturan yang berlaku sekarang masih bagus tidak perlu harus ada undang-undang pembatasan uang kartal yang diusulkan PPATK,” imbuhnya.
Ketua Komisi III Bambang Wuryanto meminta jangan sampai RUU yang diusulkan PPATK tapi berada di nomor bawah karena akan menyulitkan pembahasan saat diusulkan di Baleg.
Masyarakat kita, ujarnya, 63 persen suka diberi, yang rasional tidak banyak, ini faktanya di lapangan.
“Silahkan diusulkan saja RUU Pembatasan Uang Kartal di Baleg tapi sepertinya berat untuk jadi undang-undang,” ujarnya dengan nada tinggi.
PPATK tetap akan mengajukan RUU Pembatasan Uang Kartal karena selama ini sudah diatur lewat peraturan pembatasan transaksi uang tunai perbankan dengan akumulasi Rp500 juta per hari melalui beberapa transaksi. (Erwin Kurai Bogori)