Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PDIP Belum Umumkan Capres Demi Jaga Suasana Politik Kondusif

Jakarta, Demokratis

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengakui, partainya belum mengumumkan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) untuk diusung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Alasannya ingin menjaga suasana politik tetap kondusif.

“PDIP menyadari kalau Ibu Mega (Ketua Umum PDIP) memutuskan calon presidennya hari ini, maka jadinya gendang Pilpres 2024 telah ditabuh mulai saat ini pula,” kata Basarah dalam sebuah diskusi sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Vibrasi, Kamis (13/4/2023).

Basarah menjelaskan, kondisi semacam itu justru akan membuat partai-partai politik lainnya segera membentuk blok-blok tertentu dan mengumumkan capres mereka. Dengan begitu, situasi politik memanas dengan sejumlah pihak yang mulai berkampanye. Padahal, saat ini belum memasuki masa kampanye.

Lebih jauh, kata Basarah melanjutkan, apabila PDIP mengumumkan capres dan cawapres dalam waktu dekat, hal ini berpotensi mengubah fokus tahapan Pemilu menyangkut sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 menjadi sarana eksploitasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Tujuannya, demi mendulang suara bagi pasangan capres dan cawapres yang diusung partai terkait.

“Pemilu yang terlalu lama (dikhawatirkan) tidak digunakan peserta Pemilu untuk mengedukasi masyarakat tentang program-program dan rencana pembangunan ke depan. Akan tetapi, justru dipakai menjadi sarana mengeksploitasi isu SARA yang menyebabkan segregasi di tengah masyarakat,” kata Basarah.

PDIP, lanjut dia, tidak menginginkan situasi seperti itu terjadi sehingga mereka belum mengumumkan sosok capres dan cawapres.

 

Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres

Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (EKB)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles