Serang, Demokratis
Keuntungan besar bisnis narkoba membuat YN (35), tergiur. Pedagang ikan cupang ini pun nekat menjual sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh media, YN diamankan polisi di kiosnya di Kampung Panyirapan, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Jumat (14/1/2021).
Penangkapan YN ini usai informasi keberadaan kios ikan cupang milik YN kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, dilakukan penyelidikan. Kios YN pun disergap. YN sempat membantah tuduhan polisi.
Namun, YN tak berkutik saat polisi menemukan delapan bungkus sabu-sabu di dalam kios tersebut. Sabu-sabu seberat 2,48 gram itu dibeli oleh YN dari rekannya berinisial BY. Sementara YN berencana menjual setiap paket sabu-sabu itu seharga Rp500 ribu.
“Kalau pengakuan, biasalah belum lama, tapi kami masih selidiki lagi karena kami duga ini (jadi pengedar) sudah cukup lama,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) Shilton, kemarin (18/1/2021).
Kata Shilton, selama ini, kios ikan milik YN hanya dijadikan kedok menutupi bisnis sabu-sabu tersebut.
“Kios ikan tersebut hanya dijadikan kedoknya saja untuk menutupi bisnis sabu-sabu,” kata Shilton.
YN kini disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya di atas lima tahun. (Red/Dem)