Kamis, Agustus 14, 2025

Peduli Lingkungan di Tingkat Pendidikan Tinggi

  1. Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Penyelamatan Lingkungan

Islam sebagai agama rahmatan lil-‘alamin sangat memperhatikan penyelamatan dan pemeliharaan lingkungan serta melarang berbuat kerusakan di muka bumi ini yang akibatnya bisa fatal bagi kehidupan manusia itu sendiri. Berikut ini akan dibahas tentang ayat-ayat Alquran tentang penyelamatan lingkungan.

Yang pertama adalah Al-Qur’an Surat Shad (38) : 27-28. Allah menciptakan bumi, langit dan di antara keduanya dengan baik.

وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاۤءَ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ۗذٰلِكَ ظَنُّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَوَيْلٌ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنَ النَّارِۗ ٢٧

اَمْ نَجْعَلُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ كَالْمُفْسِدِيْنَ فِى الْاَرْضِۖ اَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِيْنَ كَالْفُجَّارِ ٢٨

“… dan Kami tidak menciptakan tangit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, Maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka. Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat maksiat?” (QS. Shad 27-28)

Dari ayat tersebut di atas dapat diambil pelajaran bahwa, atas segala yang diciptakan-Nya di muka bumi ini. Yaitu bahwa Allah telah menciptakan alam ini untuk kenyamanan dan kesejahteraan manusia. Sehingga kita hendaknya beriman kepada Allah dan berbuat baik di muka bumi ini. Berbuat baik disini contohnya adalah dengan menanam pohon, menikmati hasilnya dan tidak rakus mengeksploitasi alam secara berlebihan.

Selain itu, hendaknya kita tidak berburuk sangka terhadap Allah atas apa yang diciptakan-Nya. Jika ada yang berburuk sangka terhadap Allah atas apa yang diciptakan-Nya, maka Allah akan murka dan mengkategorikan orang tersebut sebagai orang yang kufur, yang balasannya adalah masuk neraka. Naudzubillahi min dzalik.

Selanjutnya ayat Alquran Surat Al-Baqarah (2): 60 berikut ini juga menekankan bahwa Allah memberikan rezeki kepada semua manusia dan melarang manusia berbuat kerusakan di muka bumi ini.

۞ وَاِذِ اسْتَسْقٰى مُوْسٰى لِقَوْمِهٖ فَقُلْنَا اضْرِبْ بِّعَصَاكَ الْحَجَرَۗ فَانْفَجَرَتْ مِنْهُ اثْنَتَا عَشْرَةَ عَيْنًا ۗ قَدْ عَلِمَ كُلُّ اُنَاسٍ مَّشْرَبَهُمْ ۗ كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللّٰهِ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ

 

“…dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman: “Pukullah batu itu dengan tongkatmu,” lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air, sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu menyimpan di muka bumi dengan melakukan kerusakan….” (QS. Al Baqarah: 60)

Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa Allah memberikan rezeki kepada manusia yang disediakan-Nya di bumi ini. Manusia hanya tinggal mencari tahu bagaimana memanfaatkan apa yang ada di muka bumi ini untuk memenuhi keperluannya dengan catatan bahwa manusia tidak merusaknya, hanya memanfaatkan dengan memeliharanya. Selain ayat di atas, penekanan tentang larangan melakukan kerusakan di muka bumi dan kepastian bahwa Allah akan memberikan rezeki kepada manusia yang berbuat baik dan bersyukur di muka bumi ini dijelaskan dalam Alquran (7): 56-58 yang artinya berikut :

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

 

Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sebelum (Allah) memperbaikinya dan berdoa kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah Amat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik. Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); saat angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, Maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti yang Kami ambil dari orang-orang yang telah mati, Mudah-mudahan kamu pelajaran. Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allah; dan tanah yang tidak pinggiran, tanaman-tanamannya hanya tumbuh merana. Jadi kami mengulangi tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi orang-orang yang bersyukur.” (QS Al A’raf 56-58)

Dari ayat tersebut di atas, dapat dipahami bahwa Allah memperhatikan kesejahteraan manusia di muka bumi ini dengan, misalnya diturunkannya hujan, yang memungkinkan pepohonan tumbuh dan menghasilkan buah yang bisa dinikmati manusia. Dengan ini semua, diharapkan manusia dapat bersyukur dan berdoa dengan penuh harap kepada Allah, senantiasa memelihara karunia Allah dan tidak berbuat kerusakan.

Contoh berbuat kerusakan pada masa sekarang, misalnya dengan tidak mematikan listrik ketika tidak menggunakannya (mubazir), tidak menutup keran saat keluar dari kamar mandi sehingga kemudian air terbuang begitu saja, padahal untuk mengeluarkan air dari keran itu sendiri membutuhkan energi listrik, mengemas barang dengan terlalu banyak bungkus (overwrap) sehingga memperbanyak sampah yang penghancurannya membutuhkan waktu ratusan tahun, memilih menggunakan transportasi pribadi ketika sebenarnya akan lebih menghemat energi dan uang jika menggunakan transportasi umum serta yang lebih besar lagi dampaknya bagi banyak orang yaitu menebang pepohonan di hutan tanpa diimbangi dengan penanamannya kembali atau melakukan pengeboran tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat di sekitarnya.

Penekanan larangan merusak dan mengeksploitasi alam tanpa memperhatikan pemeliharaannya juga dinyatakan dalam Alquran Surat Ar-Rum (30): 41-42 berikut ini:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

قُلْ سِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ فَانْظُرُوْا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلُۗ كَانَ اَكْثَرُهُمْ مُّشْرِكِيْنَ

 

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah: “Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang terdahulu. kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” (QS. Ar Rum 41-42)

Ayat tersebut dengan jelas menyatakan bahwa segala kerusakan di muka bumi ini adalah akibat ulah manusia yang akibatnya akan kembali kepada manusia itu sendiri. Misalnya, sekarang manusia sudah bisa merasakan cuaca yang semakin panas akibat penggunaan sumber alam yang berlebihan seperti listrik untuk lemari pendingin (kulkas) atau pendingin ruangan (Air Conditioner/AC), yang dibiarkan menyala siang dan malam, entah digunakan atau tidak. Belum lagi penggunaan bahan bakar minyak untuk industri dan transportasi yang mengeluarkan asap polusi sehingga dapat mempertipis lapisan ozon yang menyelimuti bumi. Itu semua dapat meningkatkan suhu udara di luar ruangan dan melelehnya es di kutub utara dan selatan sehingga tingkat air laut meninggi yang pada jangka waktu yang panjang bisa menenggelamkan sebagian pulau-pulau yang ada di bumi. Itu semua adalah karena ulah keserakahan manusia.

Jika tidak segera dihentikan, maka akibat dari kerusakan tersebut akan dirasakan semua penghuni bumi tanpa kecuali. Contoh kecil bencana alam tersebut pada masa sekarang adalah adanya bencana banjir di Jakarta pada tiga belas tahun terakhir ini yang tidak pandang bulu menimpa siapa saja. Oleh karena itu, semua manusia, hendaknya memikirkan bagaimana langkah penanggulangan penyelamatan lingkungan tersebut, bukan hanya mengandalkan usaha pemerintah. Sekeras apa pun pemerintah berusaha dan memikirkan solusinya, tidak akan terlaksana tanpa dukungan masyarakat, yang misalnya tetap membuang sampah ke sungai atau menggunakan plastik secara berlebihan

  1. Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hadis

Rasulullah saw. sebagai pemimpin agama dan negara telah menyampaikan ajaran-ajaran penting terkait lingkungan hidup, baik dalam konteks beragama, maupun dalam konteks bernegara.Ajaran Nabi tentang lingkungan hidup terdapat dalam beragam tema, mulai akidah, ibadah, muamalah, akhlak, hingga soal peperangan.

  1. Lingkungan Hidup dalam Akidah Dalam khazanah hadis kita dapati bahwa aktivitas melestarikan lingkungan hidup adalah ibadah. Siapa yang melakukannya, akan ada pahala di sisi Allah. Demikian pula sebaliknya.Menanam pohon merupakan hal yang sangat dianjurkan

Artinya : Rasulullah saw, bersabda, “Seorang muslim tidak menanam tanaman kecuali apa yang dimakan dari tanaman itu sedekah baginya. Apa yang dimakan menjadi sedekah baginya. Apa yang dimakan binatang buas menjadi sedekah baginya. Apa yang dimakan menjadi sedekah baginya. Dan orang lain mengambil manfaat (dari pohon iti) kecuali menjadi sedekah bagi (penanam)nya……….”(HR Muslim dari Ibnu Numair).

Hadis ini menekankan pentingnya menanam, bukan semata menikmati hasilnya. Para penanam pohon adalah para penyedekah dengan pahala yang mengalir, sadar atau tidak.

Berdasarkan hadis-hadis Nabi, Imam as-Suyuthi menggubah syair tentang 10 amal yang pahalanya terus mengalir kepada orang yang sudah meninggal, yakni: ilmu yang disebarluaskan, doa anak saleh, menanam pohon, sedekah jariyah, mewariskan mushaf, membangun tempat untuk fakir miskin, menggali sumur/ mengalirkan air, membuat rumah singgah, membangun tempat zikir, mengajarkan Alquran.[1]

Dari 10 amal di atas, tampak bahwa aktivitas melestarikan lingkungan hidup menjadi amal jariyah, yakni menanam pohon dan menyediakan air yang dibutuhkan.Syair ini tentu tidak untuk dimaknai bahwa hanya itu perbuatan amal jariyah manusia, karena semua yang berdampak positif dan bermanfaat jangka panjang pada dasarnya adalah amal yang pahalanya terus mengalir (jariyah).

Hari kehancuran dunia (as-sa’ah)juga terkait langsung dengan kerusakan alam.Sangat banyak hadis Nabi yang menginformasikan tanda-tanda hari kehancuran dunia dan hari kiamat (kebangkitan) dengan fenomena alam yang berjalan di luar kebiasaan. Salah satunya adalah hadis riwayat Muslim dari Abu Khaitsamah yang menjelaskan 10 tanda as-sa’ah segera terjadi, yakni ada ad-dukhan (asap tebal), Dajjal, binatang melata raksasa yang keluar dari lautan, matahari.

terbit dari barat, Nabi Isa as. turun, Ya’juj Ma’juj, gerhana bulan di 3 penjuru bumi yang berbeda yakni Timur, Barat, dan Jazirah Arab, dan keluarnya api dari Yaman.

Sementara dalam hadis lain juga dinyatakan “Jika hari ini telah tegak, sedang di tangan seorang diantara kalian terdapat bibit korma; jika ia mampu untuk tidak berdiri sampai ia menanamnya, maka lakukanlah” Berdasarkan ayat-ayat dan hadis-hadis Nabi, dapat dinyatakan bahwa perusakan lingkungan hidup yang terus terjadi tanpa terkendali menjadi faktor penyebab langsung kehacuran bumi.

  1. Lingkungan Hidup dalam Ibadah Tema thaharah dan haji sangat terkait dengan pelestarian lingkungan hidup.Dalam thaharah, air mendapat perhatian yang sangat besar.Berwudhu, mandi wajib, istinja’ dan menyucikan benda yang terkena najis mensyaratkan adanya air yang suci dan menyucikan.

Penggunaan air dalam ibadah menjadi perhatian serius Nabi. Beliau sangat menekankan perlunya penggunaan air secara efisien. Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Anas ra.disebutkan bahwa Nabi berwudhu menggunakan 1 mud air (setara 6 ons, kurang dari satu liter) dan mandi 1 sha (setara 2,4 kg, sekitar 5 liter).[3]Sangat hemat, tidak tabdzir (sia-sia) dan tidak israf (berlebihan). Nabi sangat menyadari bahwa air adalah karunia Allah yang harus diperlakukan secara benar dan bijak sesuai tuntunan sang pemberi karunia.

Karena air adalah karunia Allah, maka setiap memulai menggunakannya setiap muslim hendaknya ingat Allah. Dengan mengucapkan “bismillahirrahmanirrahiim” setiap kali hendak minum, berwudhu dan mandi, konsumsi air akan bernilai ibadah dan berdimensi spiritual karena ucapan basmalah adalah penghubung antara perbuatan manusia dengan Allah swt., Rasulullah mengajarkan dan mencontohkan hal itu.

Dalam thaharah juga diatur dengan jelas tempat-tempat terlarang buang hajat. Semua demi kebersihan, kesehatan, kenyamanan dan kelestarian lingkungan hidup.Air, tanah, dan udara harus bebas dari polusi. Dalam beberapa hadis Rasulullah saw. melarang buang air besar dan kecil di jalan, di tempat berteduh, di bawah pohon yang berbuah, di sumber air, tempat pertemuan air, pinggiran sungai, di liang-liang tanah di mana binatang tinggal, dan di air yang tidak mengalir. Rasulullah menyebut perbuatan buang hajat sembarangan sebagai hal yang dilaknat. [4] Hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. menyebutkan :

“Janganlah seseorang dari kalian kencing di dalam air yang diam, yang tidak mengalir, kemudian mandi darinya. “Rasulullah mengajarkan bahwa pepohonan dan satwa juga mesti dilindungi demi kelestarian ekosistem. Simbol perlindungan terhadap keduanya sangat jelas diajarkan dalam haji dan umrah.Membunuh binatang buruan saat ihram menjadikan orang yang sedang ihram harus membayar denda (QS al-Maidah/5:95). Demikian pula memotong pepohonan yang tumbuh di tanah Haram. Khutbah Nabi saat Fathu Makkah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah[5] menjadi dalil haramnya memotong pepohonan saat ihram dan wajibnya membayar denda jika melanggar.

  1. Lingkungan Hidup dalam Muamalah

Pemanfaatan lahan untuk kepentingan ekonomis tanpa merusaknya adalah hal yang dianjurkan dan mendapat perhatian khusus dari Rasulullah saw. Beliau melarang penggalian tanah secara spekulatif untuk mendapatkan sesuatu, sekalipun tanah itu milik pribadi.Sebagai gantinya, Rasulullah memerintahkan agar tanah itu ditanami.[6]

Terhadap tanah mati yang tak ada pemiliknya, tidak ada air, tidak ada bangunan, dan belum pernah ada yang memanfaatkan,[7]dianjurkan agar tanah tersebut dihidupkan dengan ditanami atau dimanfaatkan dengan seizin pemerintah yang berwenang. Dalam kitab-kitab hadis hal ini disebut ihya’ul mawat.Negara berhak menguasai tanah mati ini dengan menjadikannya milik umum yang pemanfaatannya diserahkan kepada semua rakyat.[8] Orang yang menghidupkan tanah mati ini lebih berhak atas tanah tersebut. Demikian dinyatakan dalam hadis riwayat Bukhari dari Urwah dari Aisyah ra.[9]

Khalifah atau pemerintah memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan lahan demi kepentingan kemaslahatan umum dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam hadis, ada dua istilah yang biasa digunakan, yakni al-Hima dan al-Iqtha’. Oleh fikih klasik, Al-Hima didefinisikan sebagai lahan dari bumi mati di mana kepala negara melarang orang-orang menggembala di situ. Khalifah Umar bin Khattab membuat tanah Syaraf dan Ribdzah sebagai hima.[10]Dalam konteks sekarang al-hima bisa dimaknai hutan lindung dan daerah konservasi. Adapun al-Iqtha’ didefinisikan sebagai pengkhususan kepala negara kepada seorang rakyatnya untuk menguasai sebidang tanah untuk kemaslahatan umum dalam jangka waktu tertentu[11]Rasulullah saw. pernah memberikan hak iqtha’ kepada Wail di Hadramaut.[12]Dalam konteks saat ini al-iqtha’ bisa dianalogikan dengan hak penggunaan lahan/ hutan.

Demi kesejahteraan umum, sumberdaya strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak boleh dimiliki perorangan atau dikomersialisasikan oleh korporasi. Rasulullah saw. bersabda,” Manusia bersekutu dalam tiga hal; air, api (energi) dan hutan.” (HR Ahmad dan Abu Dawud )[13]. Berdasarkan hadis ini tiga sumberdaya alam pemberian Allah yang vital dan strategis ini adalah milik umum yang harus dimanfatkan untuk semua secara adil. Secara tidak langsung hadis ini menekankan perlunya negara melakukan pengelolaan agar semua orang dapat terjamin aksesnya secara adil atas ketiga SDA tersebut. Sabda Nabi ini senafas dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Kalau sampai hari ini ternyata amanat konstitusi dan spirit Islam itu belum terwujud, bahkan lebih bergerak ke arah privatisasi, itu adalah tantangan kita sebagai muslim Indonesia.

  1. Lingkungan Hidup dalam Akhlak

Akhlak Islam terhadap lingkungan hidup menunjukkan peradaban yang tinggi.Lingkungan hidup tidak hanya wajib dipelihara dan diambil manfaatnya, tetapi juga wajib dilindungi dan dilestarikan dalam berbagai situasi, termasuk dalam situasi perang, di mana manusia pada umumnya tidak beradab, bahkan kanibal.

Akhlak yang sangat tinggi ini diajarkan dan dipraktikkan oleh Rasulullah saw. yang hidup di masa di mana peperangan adalah tradisi politik seluruh bangsa dan suku di dunia saat itu. Pada saat penaklukan Mekkah, tidak terjadi pertumpahan darah. Bahkan satwa dan pepohonan pun dilarang untuk dibunuh dan dimusnahkan oleh Rasulullah saw. Khutbah Rasulullah saw, dengan tegas. menyatakan hal itu.[14]Jika dalam situasi perang saja seperti itu, bagaimana saat damai? Tentu flora dan fauna semestinya dilindungi sebagai implementasi akhlak Islam yang rahmatan lil alamin.

  • UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mencabut Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah:

  1. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa pembangunan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
  3. bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  4. bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh- sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
  5. bahwa pemanasan global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup karena itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  6. bahwa agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Dasar Hukum

Dasar Hukum UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penjelasan Umum UU 32 Tahun 2009

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.
  2. Negara Kesatuan Republik Indonesia terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi nilainya. Di samping itu Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang kedua di dunia dengan jumlah penduduk yang besar. Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara berdasarkan wawasan Nusantara.

Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Dampak tersebut meliputi turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati.

Ketersediaan sumber daya alam secara kuantitas ataupun kualitas tidak merata, sedangkan kegiatan pembangunan membutuhkan sumber daya alam yang semakin meningkat. Kegiatan pembangunan juga mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kondisi ini dapat mengakibatkan daya dukung, daya tampung, dan produktivitas lingkungan hidup menurun yang pada akhirnya menjadi beban sosial.

Oleh karena itu, lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Selain itu, pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem yang terpadu berupa suatu kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan secara taat asas dan konsekuen dari pusat sampai ke daerah.

  1. Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Undang-Undang ini mewajibkan Pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Dengan perkataan lain, hasil KLHS harus dijadikan dasar bagi kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

  1. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup dan mengubah gaya hidup manusia. Pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Dengan menyadari hal tersebut, bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari buangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari luar wilayah Indonesia.

Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) adalah salah satu perangkat preemtif pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui peningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan amdal dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal, serta dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang amdal.

Amdal juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum diperoleh izin usaha.

  1. Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dikembangkan satu sistem hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum sebagai landasan bagi perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam serta kegiatan pembangunan lain.

Undang-Undang ini juga mendayagunakan berbagai ketentuan hukum, baik hukum administrasi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain akan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan.

  1. Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi. Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi, dan gangguan.
  2. Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang- Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.
  1. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur:
    1. keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
    2. kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
    3. penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
    4. penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    5. pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
    6. pendayagunaan pendekatan ekosistem;
    7. kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
    8. penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak- hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    9. penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;
    10. penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
    11. penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.
  2. Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri untuk melaksanakan seluruh kewenangan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan koordinasi dengan instansi lain. Melalui Undang- Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, lembaga yang mempunyai beban kerja berdasarkan Undang-Undang ini tidak cukup hanya suatu organisasi yang menetapkan dan melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan, tetapi dibutuhkan suatu organisasi dengan portofolio menetapkan, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu, lembaga ini diharapkan juga mempunyai ruang lingkup wewenang untuk mengawasi sumber daya alam untuk kepentingan konservasi. Untuk menjamin terlaksananya tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut dibutuhkan dukungan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai untuk Pemerintah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai untuk pemerintah daerah.

 

  1. 3 Cara Menunjukkan Kepedulian Lingkungan

Lingkungan adalah salah satu hal yang harus dijaga dan dilestarikan karena merupakan tempat tinggal makhluk hidup termasuk manusia.
Untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, dibutuhkan sikap peduli dan ramah lingkungan. Seperti apa sikap peduli terhadap lingkungan tersebut? Simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian Sikap Peduli Lingkungan

Menurut Asmani dalam buku Buku Panduan Internalisassi Pendidikan Karakter di Sekolah, sikap peduli lingkungan adalah tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam sekitarnya. Selain itu, mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.

Tak sampai di situ, sikap peduli juga bisa diartikan sebagai suatu perasaan yang dimiliki oleh seorang individu untuk memperbaiki dan mengelola lingkungan secara benar dan bermanfaat.

Apabila seseorang menerapkan sikap peduli, lingkungan dapat dinikmati secara terus menerus tanpa merusak keadaannya. Seseorang yang peduli juga akan turut menjaga dan melestarikan lingkungan, sehingga ada manfaat yang berkesinambungan.

Komponen-Komponen Sikap Peduli Lingkungan

Untuk mengenali apa yang dimaksud dengan sikap peduli lingkungan, kita perlu mengetahui komponen-komponen yang ada di dalamnya.

Melansir dari buku Psikologi Pendidikan yang ditulis oleh S. Mar’at, ada beberapa komponen dalam diri kita yang dapat membangun sikap peduli lingkungan, yakni:

  1. Komponen kognitif atau kesadaran. Komponen ini berhubungan dengan keyakinan, ide serta konsep.
  2. Komponen afeksi atau perasaan. Komponen ini berkaitan dengan sisi emosional dari kehidupan seseorang.
  3. Komponen konasi atau perilaku. Komponen ini membuat seorang cenderung bertingkah laku sesuai dengan apa yang dipercaya dan apa yang dirasakan.

Jadi, sikap peduli lingkungan merupakan sikap atau perilaku yang dilakukan oleh seseorang akibat adanya keyakinan atau ide serta perasaan terhadap lingkungan sekitarnya.

Cara Menunjukkan Kepedulian Lingkungan

Kepedulian terhadap lingkungan bisa kita tunjukkan melalui beberapa perilaku dalam kehidupan sehari-hari kita.

Melansir dari modul pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Paket A Tingkatan II yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berikut beberapa cara menujukkan kepedulian terhadap lingkungan:

  1. Hemat Energi

Salah satu cara untuk menujukkan kepedulian terhadap lingkungan adalah dengan menghemat energi. Hemat energi dilakukan untuk menyimpan sumber daya alam.

Selain itu, hemat energi dapat membantu kita menghemat biaya. Contohnya, seperti menghemat penggunaan air, mematikan lampu ketika tidak dibutuhkan, mematikan alat elektronik ketika tidak digunakan.

  1. Menangani Masalah Sampah

Sampah juga menjadi isu lingkungan yang harus kita perhatikan. Untuk menjaga kebersihan lingkungan, kita harus membuang sampah pada tempatnya.

Tak hanya itu, penanganan sampah juga dilakukan dengan 3R reduce, reuse, recycle (mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang) serta memilah-milah sampah sebelum dibuang.

  1. Menghijaukan Lingkungan

Cara menujukkan kepedulian lingkungan selanjutnya adalah dengan melakukan penghijauan lingkungan sekitar kita. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menanam pohon, melakukan reboisasi terhadap lahan gundul, dan sebagainya.

Dengan adanya penghijauan, lingkungan akan lebih asri dan indah. Pohon-pohon yang kita tanam juga akan menjadi produsen oksigen yang kita butuhkan untuk bernapas.

  1. Peran Pendidikan Tinggi Terhadap Lingkungan

Pendidikan Pendidikan merupakan salah satu hal terpenting dalam kehidupan kita dan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Pendididkan sangat berpengaruh untuk mengikuti perkembangan jaman yang semakin maju disetiap waktunya. Selain itu pendidikan juga berpengaruh dalam mengembangkan diri didalam lingkungan sekitar dan dalam melangsungkan kehidupan. Dengan pendidikan kita akan diarahkan untuk mampu bersaing, berbudi pekerti luhur, berperan aktif dalam kehidupan, pribadi yang cerdas, intelektual, terampil, jujur, berdisiplin, bermoral tinggi dan saling menghargai. Maka dari itu tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan terbelakang.

Indonesia sedang mengalami bonus demografi, yaitu peningkatan jumlah penduduk usia produktif secara signifikan dan puncaknya akan terjadi pada tahun 2030- 2035 (Nadiroh & Hasanah, 2018). Dengan adanya bonus demografi tersebut jika lapangan pekerjaan yang disediakan tidak mampu menampung jumlah usia produktif, maka kita harus mampu bersaing. Dan salah satu faktor untuk mendukung daya saing kita yaitu dengan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan pendidikan tinggi. Selain itu dengan pendidikan tinggi kita lebih memahami suatu ilmu atau berbagai ilmu yang mampu meningkatkan sebuah pemahaman tentang berbagai ilmu terutama tentang lingkungan yang sangat berdampak pada kehidupan kita. Maka dari itu dengan adanya bonus demografi ini diharapkan sumber daya manusia akan lebih menjaga lingkungannya.
Selain dengan pendidikan tinggi akan meningkatkan kita untuk menjaga kelsetarian lingkungan. Tingkat konsumsi yang tidak berkelanjutan secara global mengarah pada masalah kelestarian lingkungan yang parah seperti pemanasan global, polusi air, udara dan tanah, dan limbah yang mendorong orang untuk mengubah pola konsumsi konvensional dan perilaku pembelian mereka dalam mengejar kelestarian lingkunganm(Harahap, Zuhriyah, Rahmayanti, & Nadiroh, 2018). Oleh sebab itu, melalui penerapan pendidikan karakter di perguruan tinggi akan mendorong para mahasiswa menjadi manusia yang unggul dan memiliki rasa peduli yang tinggi terutama terhadap lingkungan terutama dalam mengubah pola konsumsi. Maka dengan perguruna tinggi seseorang dapat berwawasan tinggi untuk menjaga lingkungan dan melestarikan lingkungan.

Pengetahuan Ekologi berpengaruh positif dan tidak langsung terhadap Perilaku Kewarganegaraan Lingkungan melalui pengendalian yang berarti bahwa semakin tinggi pengetahuan seseorang terkait ekologi yang dimilikinya, semakin baik perilaku kewarganegaraan lingkungannya jika dimediasi oleh pengendalian secara internal (Priadi, Fatria, Nadiroh, Sarkawi, & Oktaviani, 2018). Maka dengan pendidikan tinggi ilmu yang kita peroleh dapat lebih baik dan mempengaruhi perilaku kita sebagai warga negara untuk menjaga lingkungan dengan baik. Pendidikan tinggi juga memliki inti kegiatan yang sesuai dengan tridharma perguruan tinggi, sehingga semua kegiatan baik unsur pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Dalam hal ini, perguruan tinggi juga mengambil peran strategis untuk mengedukasi masyarakat agar lebih berwawasan lingkungan yang pada akhirnya memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap lingkungan. Karena lingkungan adalah untuk menjaga kualitas hidup secara keseluruhan; untuk mempertahankan akses berkelanjutan ke sumber daya alam; untuk menghindari kerusakan lingkungan yang berkelanjutan; untuk mempertimbangkan sebagai pembangunan berkelanjutan yang memenuhi kebutuhan saat ini (Wihaji, Achmad, & Nadiroh, 2018). Maka dengan pendidikan tinggi kita mampu melestarikan lingkungan dengan lebih baik serta mampu membawa masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar.

Pendidikan tinggi mampu membawa Indonesia ke arah kemajuan dan membantu Indonesia menjadi lebih produktif, lebih inivatif dan mampu mempertahankan tingkat pertumbuhan di suatu lingkungan. Dengan pendidikan tinggi juga mendukung peningkatan daya saing karena pendidikan tinggi menyediakan keterampilan dan penelitian tingkat tinggi sehingga mampu menyesuaikan dan mengembangkan teknologi- teknologi baru untuk kesejahteraan kehidupan kita. Pendidikan tinggi pun akan menjadikan setiap orang mampu menjadi warga negara yang baik serta membuat masa depan Indonesia menjadi lebih baik.

Pendidikan tinggi keagamaan akan lebih mudah mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan dengan mengamalkan ayat-ayat dan kaedah-kaedah seperti yang dituliskan di atas, bukan saja di lingkungan perguruan tinggi masing-masing tetapi juga bagi masyarakat luas.

Related Articles

Latest Articles