Hasilnya pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang. Sedangkan pegawai yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang.
“Saat sosialisasi banyak yang bertanya tentang apakah ada mekanisme gugur, lolos tidak lolos dalam proses ini? Tidak ada jawaban untuk pertanyaan ini,” cetus Tata.
Mereka yang tidak memenuhi syarat ini telah menerima surat keputusan pada 7 Mei 2021 lalu agar tugas pokok dan kinerjanya diserahkan ke atasan masing-masing. Dia tak memungkiri, perintah dalam SK itu menghambat kinerja KPK, khususnya bidang penindakan.
“Saya pribadi belum melihat relevansi antara hasil TWK dengan tugas dan tanggung jawab keseharian pegawai. Tentu instruksi di SK tersebut menghambat pekerjaan keseharian terutama di ranah penindakan yang sedang menangani perkara,” tegas Tata.
Sebelumnya, pihak KPK angkat bicara soal polemik 75 pegawai yang diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan tugasnya kepada atasan masing-masing. KPK berdalih, surat keputusan (SK) kepada 75 pegawai KPK itu bukan nonaktif.