Depok, Demokratis
Setelah nama baiknya dicemarkan pegiat media sosial, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok secara resmi melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Depok, Selasa (13/9/2022).
Dalam surat laporan bernomor STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/ Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya itu, PWI Kota Depok melaporkan dua orang sekaligus yakni Adi Suman dan Guntur.
Ketua PWI Kota Depok, Rusdi Nurdiansyah mengatakan, dirinya mendapatkan ancaman dari salah satu pegiat media sosial itu melalui status Whatsapp (WA). Selanjutnya, oknum tersebut melakukan provokasi terhadap anggota PWI Kota Depok.
“Kemudian, oknum tersebut mendapat dukungan rekannya yang merupakan pegiat medsos. Selanjutnya, mereka memfitnah, mencemarkan nama baik, mengintimidasi dan mengancam dengan kata-kata ke para wartawan PWI Depok di Medsos,” terangnya, Selasa (13/9/2022).
Parahnya lagi, kata Rusdi, oknum tersebut melaporkan aktivitas wartawan PWI Kota Depok dengan fitnah keji ke Dewan Pers dan PWI Pusat melalui medsos dan salah satu media online.
“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos sudah di-screenshoot untuk jadi bukti pelaporan di Mapolrestro Depok,” ujarnya.
Ketua Tim Advokas hukum PWI Kota Depok, Joko Warihnyo menjelaskan, pihaknya telah melaporkan dua oknum pegiat media sosial itu secara resmi ke Polres Metro Depok dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Kami hanya ingin mengingatkan kepada masyarakat luas untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.
Selain pencemaran nama baik, kata Joko, ada indikasi pengancaman yang diduga dilakukan dua oknum pegiat media sosial tersebut. Pasalnya, beberapa waktu yang lalu Kantor PWI Kota Depok di Jalan Melati Raya, Kelurahan Depok Jaya sempat didatangi pria berambut cepak yang mengambil gambar pada lokasi tersebut.
“Kemudian, gambar itu berlanjut ke dunia medsos. Bahkan, oknum itu melakukan fitnah dengan menyebut PWI singkatan dari persatuan wanipiro dan PWI Depok melindungi koruptor,” tuturnya.
Menurut Joko, kata mem-backup para koruptor atau melindungi seperti yang ditulis pegiat media sosial itu memiliki makna yang luas. Bagi dia, status itu mengandung justifikasi dengan konotasi yang negatif.
“Kami berharap, Polres Metro Depok menanggapi laporan ini secara serius karena kami di PWI merasa tidak nyaman dengan adanya kejadian ini,” bebernya.
Hal yang dituduhkan oleh oknum pegiat medsos kepada PWI Kota Depok terlalu mengada-ada dan tidak benar.
Sementara itu, Kuasa hukum PWI Kota Depok, Handi Pardede mengatakan, hal yang dilakukan dua pegiat media sosial tersebut telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Pasal yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 3 adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” tandasnya. (Tholib)