Karawang, Demokratis
Kini warga masyarakat di Karawang yang hendak berurusan dengan petugas BPN agak kebingungan. Karena menurut sumber Demokratis pejabat-pejabat di intansi pemerintah di bidang pertanahan itu kini banyak bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Bahkan bukan hanya warga masyarakat yang merasakan itu namun wartawan pun merasa bingung untuk melakukan konfirmasi beberapa hal yang berkaitan dengan surat-surat tanah. Apalagi kini di Kantor Pertanahan Karawang diwajibkan membawa surat tes swab antigen setelah pemerintah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021 lalu.
Informasi yang diterima Demokratis dari seorang pejabat teras Kantor BPN, Senin (12/7/2021), mengatakan, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang kini terus meningkat di Indonesia Kantor BPN Karawang akan mulai aktif bekerja pada Selasa (20/7/2021). “Mulai aktif masuk bekerja pada Selasa (20/7/2021),” kata seorang pejabat kepada Demokratis.
Aturan yang diharuskan membawa surat tes swab antigen untuk memasuki Kantor BPN Karawang juga dikeluhkan masyarakat. Karena setiap hendak memasuki BPN diwajibkan membawa surat tes swab antigen. Sementara surat tes swab antigen hanya berlaku satu hari. Berarti setiap mau memasuki Kantor BPN harus bawa surat tes swab antigen bebas Covid-19.
“Berarti setiap ke BPN mengurus surat swab antigen. Duit dari mana? Sedangkan untuk biaya swab antigen bukan uang kecil. Wah, kalau begini repot, dong,” keluh sumber Demokratis.
Ia mengaku beberapa waktu yang lalu hendak mendaftarkan penerbitan sertifikat tapi ada aturan harus bawa surat tes swab antigen bebas atau negatif corona.
Karena aturan itu sumber ini harus membuang waktu dua jam untuk mengurus surat tes swab antigen itu dari salah satu Rumah Sakit di Karawang.
“Biayanya Rp 90 ribu, dan berlaku hanya satu hari. Jadi, kalau besok lagi ke BPN harus cek atau di-swab lagi. Bisa dompet jebol hanya untuk mengurus surat swab antigen kalau datang ke BPN,” ungkapnya. (Juanda Sipahutar)