Rokan Hulu, Riau, Demokratis
Terdapat dugaan bahwa kantor pelayanan dan pekerja BPJS di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, secara tidak langsung dibebankan biaya yang mengharuskan warga kurang mampu untuk tetap memenuhi kewajiban iuran bulanan mereka. Hal ini dialami oleh seorang warga bernama SR, yang tinggal di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.
Saat mendatangi kediaman SR, seorang kaperwil dari media Demokratis Provinsi Riau menemui SR yang sedang duduk di depan rumah dengan wajah yang terlihat cemas, Selasa (5/11/2024). Ketika ditanya tentang kondisi fisiknya, SR mengaku mengalami masalah pada tangan dan kakinya yang terdapat benjolan-benjolan akibat asam urat. “Saya sudah tanya ke bidan, katanya ini karena asam urat. Kalau mau operasi, uang tidak ada,” ungkap SR.
Lebih lanjut, SR juga mengungkapkan bahwa ia sebenarnya memiliki kartu BPJS, namun telah lama tidak mampu membayar iuran. “Iya, dulu ada BPJS, tapi sejak masa penyakit virus corona (keanggotaan BPJS) kami sudah tidak sanggup membayar iuran,” jelasnya. SR menambahkan bahwa kartu BPJS miliknya menunggak, dengan denda sebesar Rp3.462.000 untuk satu keluarga yang terdiri dari empat anggota.
Untuk membantu, kaperwil media Demokratis kemudian membawa SR ke kantor BPJS Kabupaten Rokan Hulu. Di sana, pihak BPJS menjelaskan bahwa jika SR ingin melanjutkan pemakaian BPJS untuk pengobatan, ia harus membayar tunggakan tersebut untuk keempat anggota keluarga yang tercantum dalam kartu BPJS. Pihak BPJS juga menegaskan bahwa kartu BPJS keluarga ini baru akan aktif setelah seluruh tunggakan terbayar.
Namun, situasi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama karena SR adalah warga yang secara finansial tidak mampu untuk melunasi tunggakan. Peristiwa ini menyoroti betapa pentingnya perlindungan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia, sekaligus mengangkat pertanyaan mengenai langkah-langkah yang bisa diambil BPJS untuk meringankan beban warga yang tidak mampu.
Kisah SR mungkin hanya salah satu dari banyak contoh warga yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan, meskipun BPJS seharusnya hadir untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat. (AS)