Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pekerjaan Boronjong CV. Abadi Tani di Desa Kersagalih Jatiwaras Kab. Tasikmalaya Diduga Dikerjakan Banyak Pihak, Kabid Darlog Sapaat: Inspektorat Juga Tidak Mempermasalahkan

Kabupaten Tasikmalaya, Demokratis

Proyek Boronjong di Desa Kersagalih Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya makin seru beritanya. Bagaimana tidak, pekerjaan Penanggulangan Darurat Bencana Tanah Longsor Ruas Jalan Pasirgintung-Lengkongbarang yang baru seumur jagung dikerjakan sudah ambrol. Disinyalir CV. Abadi Tani Abaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerjaannya tidak diperhatikan. Anggaran yang tidak sedikit sebesar Rp. 1.182.454.000,- itu bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya merupakan pekerjaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu ironisnya, diduga pekerjaan itu dikerjakan oleh banyak pihak. Hal itu bahkan diakui oleh Sapaat, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Darlog) Kantor BPBD Kabupaten Tasikmalaya, bahwa pekerjaan itu sudah jelas dikerjakan oleh CV. Abadi Tani, namun kembali disubkontrak kepada pihak lain. Belakangan diketahui, pekerjaan itu diborongkan kembali kepada orang bernama Kang Enung.

“Ya betul,” ucapnya singkat kepada wartawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2024).

Hal tersebut dibenarkan Sapaat ketika wartawan menanyakan kenapa pelaksana di lapangan mengakuinya hanya melakukan pekerjaan boronjong dan bukan kepanjang tanganan pihak CV. Abadi Tani. Ditanya lagi, apakah dalam aturan diperbolehkan jika kembali disubkontrakan kepada pihak lain ?.

“Inspektorat juga tidak mempermasalahkan itu,” jawab Sapaat datar.

Tentunya, fakta ini menguatkan dugaan jika pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan SOP. Karena ini melanggar Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 mengatur mengenai pekerjaan subkontraktor Pasal 87 Ayat (3) menyebutkan Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa Spesialis.

Sapaat memberi alasan, jika boronjong yang baru dibangun itu ambrol, karena faktor alam.  Air dari got tersumbat dari lumpur dan sampah.

“Debit air membludak, akhirnya tidak tertampung di got dan meluap ke jalan,” sebutnya sambil menambahkan ada bagusnya, jadi bisa tahu kelemahan boronjong itu.

“Kemarin sudah diperbaiki karena masih dalam proses pemeliharaan di bibir sungai. Ada kebaikan juga memakai pihak ke tiga, antisipasi yang di luar perencanaan bekas jalan beku memakai boronjong juga,” terangnya.

Di akhir keterangan Sapaat menyarankan kepada Kepala Desa dan Dishub untuk memberikan tanggul, agar air tidak meluap ke jalan serta gorong-gorong bisa diganti ke yang lebih besar, tandasnya.

Awak media akan terus merunning berita ini untuk konfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dan Kejaksaaan Negeri. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles