Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pekerjaan Pengerasan Jalan Desa Kute Ujung Barat Dipertanyakan

Aceh Tenggara, Demokratis

Setiap anggaran yang dikeluarkan oleh keuangan negara di setiap SKPD dituntut lebih bijak dan cermat dalam pengelolaan serta pelaksanaan termasuk administrasi pertanggung jawaban untuk realisasi anggaran untuk jangka waktu satu tahun, begitu juga dengan DD termasuk anggaran dikeluarkan dari keuangan negara.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PNK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan.

Atas Pengelolaan Keuangan Desa.

Pasal 2

– Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan displin anggaran.

– APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa satu (tahun) anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Pantauan tim Demokratis, salah satunya wilayah Aceh Tenggara, Provinsi Aceh terlihat Desa Kute Unjung Barat, Kecamatan Babusalam, Agara, masih melaksanakan proses perkerjaan DD 2019 yang seharusnya tahun 2019 kemaren keseluruhan sudah 100% terialisasi sesuai petunjuk dan teknis. Namun Desa Kute Ujung Barat masih saja melaksanakan kegiatan pekerjaan anggaran desa TA 2019 dilaksanakan awal tahun 2020.

Tim Demokratis di lokasi kegiatan Desa Kute Ujung Barat memantau kegiatan pengerasan jalan dan berdasarkan keterangan Kepala Desa Kute Ujung Barat Rabusah dikonfirmasi Demokratis lewat telepon (5/1/20) menyebut jika kegiatan pengerasan jalan Desa Kute Ujung Barat, yang kata sang kepala desa, anggaran DD 2019 mengenai pelaksanaan awal tahun 2020, silahkan tanyakan langsung ke Pemda, kata Kades Kute Ujung Barat Rabusah.

Menurut Rabusah, anggaran tahap ketiga kemaren 2019 pekerjaan menyebar di tiga titik.

Demokratis hingga berita ini diturunkan belum melanjutkan konfirmasi ke Dinas Keuangan Agara berhubung waktu yang sudah larut malam. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles