Jeneponto, Demokratis
Terkait pengerjaan proyek rehabitasi drainase irigasi (DI) Tappanjeng di Desa Barana, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulsel yang dikerjakan oleh CV Kasran Al-Jabar tahun 2022 kini menuai sorotan publik, lantaran dinilai dikerjakan asal-asalan sehingga diduga merugikan keuangan negara milliaran rupiah.
Proyek itu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Sumber Daya Air (SDA) dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, untuk 1 paket, dikerjakan oleh CV Kasran Al-Jawar, dengan nilai kontrak Rp1 milliar 84 juta 900 ribu dengan Nomor kontrak: 04/SP/SDA-DAK-PENUGAS/DPUPR/JP/VII/2022. Dan Konsultan Pengawas CV Ozanindo Konsultan, masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Sekalipun pekerjaan itu sudah selesai seratus persen dengan masa pemeliharaanya pun sudah berakhir, namun hasilnya dinilai tidak sesuai spesifikasi teknisnya. Sehingga rehab DI itu baru terbilang seumur jagung, namun sudah ada yang terbongkar dan hancur, sehingga ketahanannya diragukan tidak akan bertahan lama.
Patut dinilai dikerja asal-asalan, lantaran ketebalan plesteran dinding diduga hanya kurang lebih 1 cm dan cor lantai irigasi hanya kurang lebih 2 cm–3 cm dan juga lantai cor tidak terlihat adanya tumpukan batu yang ditata sebelum disiram adukan, melainkan hanya pasir saja, sehingga cor lantai dasar kini sudah terbongkar.
Salah satu warga setempat yang berada di lokasi proyek tersebut membenarkan bahwa saat pertama kali dilakukan pekerjaan memang ada untuk pengecoran lantai, namun kelihatannya tidak ada tumpukan batu sebagai dasar sebelum diberikan adukan campuran, kecuali hanya pasir saja.
“Kami juga warga Desa Barana selaku penerima asas manfaat sangat meragukan kualitas mutu rehab itu karena kami nilai tidak sesuai dengan harapan kami dan itu terbukti karena baru selesai beberapa bulan lalu, namun sudah banyak yang terbongkar dan hancur padahal belum datang musim hujan,” ucap warga setempat.
Sekaitan dengan itu, pelaksana proyek, Sopyan atau lazim disapa Dg Rumbu yang dikonfirmasi oleh tim media ini lewat WahtsApp, hingga saat ini belum juga ada jawabannya.
Konon, karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan harapan rakyat dan pemerintah, maka pihak pelaksana dikenakan pengembalian uang negara sebesar 180 juta atas temuan BPK.
Namun Kabid Pengairan PUPR Kabupaten Jeneponto, Abdul Karim Bilu saat dikonfirmasi lewat telepon, tidak mengakui adanya pengembalian senilai 180 juta, kecuali hanya kurang lebih 80 juta saja dengan dalih hanya tidak cukup volume saja.
“Salah kalau dikatakan pelaksana mengembalikan 180 juta yang benar hanya kurang lebih 80 juta saja itupun hanya karena tidak cukup volume,” akunya saat dikonfirmasi lewat telepon oleh tim media ini, Selasa, 14 November 2023.
Di sisi lain berpendapat, bahwa terjadinya pekerjaan asal asalan, itu patut diduga keras, atas lumpuhnya pengawasan konsultan pengawas bersama pelaksana teknis kegiatan dari PUPR Kabupaten Jeneponto, utamanya. (Tim/Syarifuddin Awing)