Indramayu, Demokratis
Hasil pekerjaan pembangunan saluran drainase yang berada di Jalan Siapem 3 Indramayu, Jawa Barat, oleh CV Nanda Putra diduga tidak sesuai SPK. Pogram atau kegiatan yang bernama pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah kabupaten kota tersebut, juga diduga tidak sesuai dengan gambar dan RAB-nya sehingga berpotensi merugikan APBD ratusan juta rupiah.
Paket dengan sub kegiatan bernama pembangunan sistem drainase perkotaan itu, pada papan informasi kegiatannya tidak mencantumkan nomor Surat Perintah Kerja (SPK), dan tertulis milik Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertamanan atau DPKPP Indramayu.
Kegiatan dan pelaksanaannya menggunakan APBD tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp263.401.000 dalam waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung dimulai sejak SPK dikeluarkan hingga selesai. Namun dari hasil investigasi sumber media ini di lokasi pekerjaan, diduga kualitasnya sangat tidak layak untuk di-BAP.
“Pekerjaan ini diduga asal-asalan bae bikinnya, pasti tidak presisi dengan SPK serta gambar dan RAB-nya, kemudian estimasi atau dugaan anggaran yang digunakan maksimal hanya 55 persennya saja,” ujar sumber Demokratis, Sabtu (4/10/2025).
Saat temuan ini dikonfirmasi ke DPKPP pada Senin (6/10/2025), Krisdiantoro selaku Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Pemukiman, melalui Whatsaap-nya menyarankan agar awak media mengkonfirmasi pihak pelaksana. “Mangga, konfirmasi ke pelaksana lapangan saja. Pemborongnya bernama Barong Sekober,” ujar Kabid.
Sementara saat Barong dihubungi melalui selulernya, klarifikasi dari media ini belum direspons. Ketika dihubungi kembali Kamis (9/10/2025) Kabid dan Eko selaku PPTK tak kunjung memberi penjelasan.
Dari sejumlah temuan di lokasi proyek, bahwa kegiatan serupa diduga banyak yang tidak sesuai SPK dan RAB. Karenanya publik mendesak kepada pihak APH dan lembaga terkait yang berwenang supaya jeli melakukan tindakan monev, dan hasil temuannya segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kemudian dikenakan sanksi hukum yang tajam untuk bisa menjadi efek jera, dengan harapan agar APBD tahun 2025 ini, bisa selamat dari virus KKN, dan selanjutnya slogan “Beberes Indramayu” bukan sebatas retorika. (S. Tarigan)