Jumat, September 20, 2024

Pelaku Cabul Anak SMP Sudah Dibekuk Polres Kota Sukabumi

Sukabumi, Demokratis

Polres Sukabumi Kota menangkap seorang terduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak SMP di Kota Sukabumi di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

Gelar jumpa pers di halaman Mapolres, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan terkait penangkapan kepada seorang tersangka berinisial O (41) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut, Senin (8/5/2023).

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka atas nama O alias OB atas laporan dari orang tua korban pada 3 Mei 2023,” katanya.

Orang tua korban saat melaporkan kejadian atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh O ini, segera ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan cepat pada hari itu juga dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari keterangan tersangka, ternyata ada 4 orang lainnya yang menjadi korban atas perbuatan bejatnya dan 3 di antaranya MRAD (19), DMFB (23) dan RH (18) dilakukan sejak mereka ketika masih duduk di bangku SMP.

5 Korban dari kebejatan tersangka ini di antaranya MSR (11 Th), AZR (17 Th), MRAD (19 Th), DMFB (23 Th), dan RH (18 Th). para korban seluruhnya laki-laki.

“Dari keterangan tersangka O ini bahwa dia telah melakukan kejahatan ini dari 5 tahun yang lalu dengan korban sebanyak 5 orang dan korban saat kejadian masih dalam katagori anak-anak,” lanjutnya.

Dalam melakukan aksi bejatnya ini, tersangka mengiming-imingi dengan memberikan air doa kepada para korban dengan begitu mereka (para korban) dapat menjadi anak yang pintar dan selanjutnya para korban diajak ke rumahnya dan melakukan aksi bejatnya.

Dari peristiwa ini Kapolres berharap agar para orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya diawasi lebih ketat dan Ia berharap kejadian ini yang terakhir di wilayah hukumnya.

Selanjutya, atas perbuatan yang dilakukan tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles