Indramayu, Demokratis
Para pelaku peristiwa bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dan atau penganiayaan yang menimpa Tamrudin bin Tarman belum ditangkap. Hal itu diceritakan Tamrudin kepada Demokratis sambil menyerahkan alat bukti berupa foto copy surat tanda bukti penerimaan laporan (STBPL) nomor B/32/ II/ 2020/ SPKT I, tertanggal 1 Februari 2020 dan surat pemberitahuan penelitian laporan (SPPL) dengan nomor B/144/ II/ 2020/ Satreskrim, tertanggal 10 Februari 2020, dan ketiga surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/ 38/ IV/ 2020/ Satreskrim, tanggal 14 April 2020.
Tamrudin mengatakan bahwa surat-surat tersebut di atas didapat dari hasil laporannya ke Mapolres Indramayu, mengenai peristiwa yang dialaminya sesuai dengan apa yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Juncto pasal 351, yang dilakukan oleh terlapor terhadap Tamrudin sebagai korban atau pelapor.
Adapun awal mula kejadiannya bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Ferbuari 2020, sekira pukul 02.00 Wib di cafe atau radio amatir milik saudara Nurokim (sebagai pejabat Lurah Desa Tegalsembadra), alamat Blok Panggungan RT 012 RW 004, Desa Tegalsembadra Kecamatan Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Sewaktu Tamrudin dengan temannya Mulyono sedang berada di dalam cafe tersebut, kemudian datang RGG yang terduga pelaku (terlapor). Lalu korban bersama temannya menawarkan minuman, namun tiba-tiba pelaku atau terlapor malah melempar korban dan temannya dengan botol minuman energi.
Namun lemparan botol tersebut tidak mengenai keduanya, kemudian secara spontan pelapor membalas lemparan tersebut dengan gelas ke arah terlapor dan tidak mengenai terlapor. Setelah terjadi lempar-lemparan, terlapor pergi dari tempat kejadian perkara (TKP). Tiga puluh menit kemudian terlapor beserta tujuh orang temannya kembali datang menghampiri pelapor dan langsung memukuli atau mengeroyok pelapor secara bersama-sama, sehingga pelapor terluka. Yaitu, luka bocor dan berdarah di bagian kepala.
Mulyono sebagai teman pelapor atau korban yang mencoba melerai juga dipukuli oleh terlapor dan teman-temannya. Dengan adanya kejadian tersebut, korban pelapor dan temannya mengalami luka bocor di bagian kepala dan luka memar di bagian dahi.
Atas kejadian tersebut, korban dan temannya telah melakukan pengobatan beserta visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Indramayu sesuai yang tertulis di STBPL. Dalam STBPL tersebut, terduga pelaku RGG 37 tahun, beralamat di Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Bahwa dalam surat pemberitahuan penelitian laporan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) di Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) yang diberikan kepada Tamrudin, tertanggal 10 Februari 2020, dalam angka 2 tertulis, bersama ini diberitahukan bahwa laporan Saudara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan untuk menentukan ada dan tidaknya peristiwa pidana dalam laporan tersebut, dengan melakukan mencari keterangan saksi dan bukti-bukti, untuk perkembangan penyelidikan atas laporan saudara akan kami beritahukan lebih lanjut.
Pada SP2HP tertanggal 14 April 2020, pada angka 2 tertulis bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa laporan saudara telah kami terima dan setelah kami lakukan penyelidikan dan gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara yang saudara laporkan tersebut ke tahap penyidikan.
Menurut Tamrudin SP2HP itulah surat terakhir yang ia terima dari pihak kepolisian, dan hingga berita ini tulis (11/06), Tamrudin belum pernah ada menerima surat dalam bentuk apapun dari pihak kepolisian.
Di dalam pasal 170 ayat 1 tertulis, barang siapa dengan sengaja dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan penjara paling lama lima tahun enam bulan. Di ayat 2 pada angka 1 tertulis, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang di gunakan mengakibatkan luka-luka. Pada pasal 351 ayat 1 tertulis, penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Penjelasan yang didapat dari sumber Demokratis di Unit Jatanras mengatakan bahwa kasus tersebut masih berjalan dan dalam waktu dekat akan dilakukan penangkapan. Adapun terlambatnya jeda waktu SP2HP karena pelaku diduga tidak berada di alamatnya.
“Oleh karenanya pihak Jatanras menghimbau kepada pelapor, keluarganya, atau masyarakat bila ada yang mengetahui atau melihat terlapor RGG segera memberikan informasinya kepada pihak kepolisian,” ujar sumber di Mapolres Indramayu, Kamis (11/06). (S Tarigan)