Depok, Demokratis
Polres Depok berhasil mengungkap kasus pengirim email ancaman bom ke 10 sekolah di Depok. Pelaku bernama Hylmi Rafif Rabbi atau HRR (23), seorang mahasiswa dan ditangkap pada Selasa (23/12/2025).
“Pelaku mahasiswa Universitas Binus Jurusan Teknik Informatika,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka saat konferensi pers di Polres Depok, Jumat (26/12/2025).
Made mengatakan, pelaku melakukan aksi teror itu lantaran merasa sakit hati hubungannya dengan pacarnya yang bernama Kamila kandas. Menurutnya, pesan ancaman itu dikirim menggunakan email Kamila, dan pelaku mengaku-ngaku sebagai Kamila.
Bahkan, di antara 10 sekolah yang dikirimi ancaman teror itu merupakan alumni sekolah Kamila.
“Tersangka merasa kecewa karena putus berpacaran dan lamaran dari tersangka ditolak oleh Saudari Kamila dan keluarganya,” ujar Made.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta. Lalu, Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 thaun. Kemudian, Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, sejumlah SMA di Kota Depok, Jawa Barat, menerima ancaman bom melalui email pada Selasa (23/12). Email ancaman ke 10 sekolah itu berisi sejumlah teror serius, mulai dari ancaman bom, penculikan, pembunuhan, hingga rencana penyebaran narkoba. (Tlb)
