Banjar, Demokratis
PDAM Tirta Anom mendapat protes dari para pelanggannya terkait retribusi tagihan pembayaran pemakaian air selama bulan April-Juni tahun 2020 yang mengalami kenaikan yang tidak wajar, Kamis (23/7/2020).
Salah seorang pelanggan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, selama ini tidak ada surat edaran maupun informasi yang mereka terima mengenai kenaikan biaya tagihan.
“Apalagi saya selama tiga bulan itu tidak dipakai sama sekali tagihan retribusinya naik drastis, terusnya lagi bagi pelanggan yang kena denda ada embel-embel biaya pencabutan/pemasangan Rp 50.000,” ungkapnya.
Sementara Dibyo pegawai PDAM Tirta Anom bagian pengaduan yang ditemui awak media di ruang kerjanya, mengakui banyak keluhan dan aduan dari para konsumen pemakai air bersih terkait biaya yang dikeluarkan retribusi anjlok drastis, sehingga para pelanggan banyak yang pulang kembali.
“Kami memang mengakui bahwa selama pademi Covid-19 pihak PDAM, petugas pencatat meteran yang biasa door to door selama bulan April-Juni tidak ke lapangan, sehingga petugas kontrol/ pencatat angka jumlah meteran tidak dijalankan seperti biasanya setiap bulan kontrol,” katanya.
Sehingga, tambahnya, jumlah tagihan bulan April sampai Juni dihitung berdasarkan rata-rata tiga bulan ke belakang yakni Januari, Februari dan Maret, bukan berdasarkan hasil petugas yang biasa mencatat meteran mendatangi rumah konsumen/pelanggan setiap bulannya.
“Alasanya karena lockdown, baru lah di bulan Juni petugas pencatat aktif kembali,” katanya.
Ia juga membenarkan mengenai biaya Rp 50.000 untuk pemasangan. “Apabila konsumen/ pelanggan tagihan tunggak tiga bulan keempatnya, atau dah lewat denda, uang tersebut untuk biaya pemasangan kembali itu juga disesuaikan dengan aturan SK Direktur PDAM, dan uang tersebut sertakan di struk tagihan pembayaran setelah dilunasi,” pungkasnya. (Den)