Sukabumi, Demokratis
Para pelanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Pada Rabu, 7 Juli 2021, sebanyak 27 orang pelanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang tipiring di kawasan Jalan Ahmad Yani.
Sidang tipiring yang melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepolisian termasuk Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, menindak pelanggaran berdasarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid–19.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Arif Wibawa, menjelaskan pelaksanaan sidang tipiring, bertujuan untuk mengedukasi sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan PPKM Darurat. Namun dalam pelaksanaannya, dijelaskan pula bahwa keadaan sosial masyarakat, tetap menjadi pertimbangan.
Sedangkan Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan Dinas Satpol PP dan Damkar, Sudrajat, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditindak dan disidangkan pada kesempatan tersebut adalah pelanggaran pembukaan toko di luar toko bahan pokok penting serta pelanggaran tidak menggunakan masker.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020, pemilik toko non bahan pokok penting yang melanggar dikenakan sanksi denda Rp 200 ribu, sedangkan yang tidak menggunakan masker dikenakan denda Rp 50 ribu. (Iwan)