Subang, Demokratis
Guna penegakan protokol kesehatan diberlakukannya PPKM Darurat, Pengadilan Negeri Subang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk wilayah Pantura di halaman kantor Kecamatan Pamanukan, Rabu (14/7/2021).
Sidang dipantau langsung Ketua PN Subang Agus Hamzah, Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widyanto, Dandim 0605 Subang Letkol Czi Irsad Wilyarto, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo SH, Asda II dr Nunung Syuhaeri, Wakil Ketua DPRD Subang Elita Budiarti.
Ketua Pengadilan Negeri Subang Agus Hamzah mengatakan, pelaksanaan sidang tindak pidana ringan dilakukan dalam penegakan protokol kesehatan pada saat PPKM Darurat.
“Ada sebanyak 25 pelanggar yang disidangkan. 23 masyarakat umum dan 2 perusahaan. Dendanya bermacam-macam, variatif, ada dari Rp 150 ribu sampai Rp 30 juta,” ujar Agus Hamzah.
Dua perusahaan yang terkena denda tersebut akibat satu perusahaan tak memiliki izin serta satu perusahaan lagi terkait dengan pembatasan 50 persen karyawan yang masuk kerja.
“Sidang tipiring ini akan terus berlanjut menindaklanjuti pelanggaran prokes yang ada. Jumat nanti rencananya akan digelar di Jalancagak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Taliwondo SH mengatakan, selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam sidang tipiring PPKM ini, menyampaikan, kebanyakan warga yang disidang adalah masyarakat umum serta pelaku usaha.
“Mereka didenda karena ada yang buka toko melebihi batas waktu operasional, atau yang non esensial tapi tetap buka,” ucap Kajari Subang.
Dalam hal ini, Taliwondo berharap dengan adanya sidang tersebut, masyarakat juga semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang ada dalam PPKM darurat tersebut.
Sehingga tujuan utama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dapat terus dimaksimalkan. (Abh)