Subang, Demokratis
Pelapor kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Pemdes Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, kembali sambangi Kejaksaan Negeri Subang.
Kedatangan pelapor atas nama warga Gambarsari kali ini untuk menyerahkan kelengkapan data atas permintaan Kejaksaan Negeri Subang sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri Subang No B-814/M.2.28/Dek.1/03/2023,terkait pelaporan dugaan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) Pemdes Gambasari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, (21/3/2023).
Salah satu perwakilan warga Gambarsari Wawan Setiawan atau biasa disapa Eyang Tugu yang juga pentolan LSM Jaringan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (JARRAK) Kabupaten Subang mengatakan, alhamdulillah pada hari ini pihaknya bersama warga yang lainnya, kembali bisa menyambangi Kejaksaan Negeri Subang.
“Kehadiran kami ke kantor Kejari Subang untuk menyerahkan berkas data kelengkapan atas pelaporan atas dugaan penyelewengan Dana Desa yang kita layangkan bulan lalu, kelengkapan dokumen sendiri atas permintaan dari pihak Kejaksaan Negeri Subang,” tutur Wawan, kepada awak media (21/3/2023).
Menurut Eyang Tugu, panggilan akrab Wawan Setiawan, dokumen yang diserahkan sebagai kelengkapan data laporan di antaranya Copy Perdes APBDes 2022, Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2021, BA Rapat Paripurna BPD ihwal penetapan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan beberapa kwitansi sebagai bukti awal adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh terlapor.
“Terkait berkas berita acara hasil audit Irda kami menyerahkan ke APH karena itu bukan ranahnya warga untuk meminta hasil audit ke Inspektorat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Gambarsari Agus Gustia Yugana membenarkan kalau warga Gambarsari telah mendatangi Kejaksaan Negeri Subang untuk menyerahkan data kelengkapan pengaduan dan itu atas dasar permintaan dari pihak Kejaksaan.
“Terus terang saya selaku Ketua BPD sudah merasa cape untuk memberi masukan kepada Kepala Desa. Terbukti berita acara hasil rapat paripurna lembaga resmi BPD saja dihadiri Kades tidak dihargai alias tidak dipakai, bagaimana bisa menyalurkan aspirasi warga?” ujar Agus.
“Untuk itu, ketika warga akan menyalurkan aspirasinya ke penegak hukum saya sangat mendukung, karena apa biar ada kejelasaan apakah kebijakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Gambarsari tersebut sudah benar atau salah dimata hukum, kalau toh itu salah berarti harus diproses hukum dan kalau itu benar mohon ada klarifikasi dari penegak hukum maupun dari pemerintah,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Gambarsari Wasnata dilaporkan gegara diduga menyelewengkan anggaran desa (baca: APBDes) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022 sebesar 130 juta untuk program ketahanan pangan.
Tak hanya itu Wasnata juga dituding menyelewengkan anggaran PPKM Mikro senilai 52 juta juga bersumber dari DD TA 2022.
Menurut salah seorang warga Desa Gambarsari Ambar, sebelumnya pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang, namun sejak laporan pengaduan dilayangkan hingga kini belum terlihat progresnya, terkesan seperti akan dipetieskan.
“Sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh masyarakat, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda akan ditindaklanjuti sepertinya tidak ditanggapi oleh Irda dan hendak dipetieskan, sehingga kamipun sepakat untuk melaporkan dugaan penyelewengan anggaran DD tersebut ke Kejaksaan,” terang Ambar.
Untuk itu, Ambar juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Subang menindaklanjuti kasus ini hingga ada kepastian hukum. (Abdulah)