Sumbar, Demokratis
Pelayanan hukum di Pengadilan Agama (PA) di wilayah Sumatera Barat dipertanyakan. Pasalnya, Pengadilan Agama tidak lagi menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Berdasarkan informasi dari para advokat yang tidak mau disebutkan namanya, terungkap bahwa semenjak dua tahun terakhir di Pengadilan Agama di wilayah Sumbar tidak melayani rakyat miskin, namun rakyat yang mampu dilayani dan diarahkan ke Posbakum.
“Di sini terlihat fungsi Posbakum telah berubah, seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-undang dan Perma,” ujar sumber. (Tim)