Karawang, Demokratis
Pelayanan Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belakangan ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pelayanan dianggap lambat. Untuk proses dokumen tanah yang dimohonkan oleh masyarakat yang seyogiaya dapat diproses selama 1 hari ternyata 2 minggu baru selesai.
Hal ini dibuktikan, Jumat (12/12/2025), sepasang suami-istri mendatangi kantor BPN Karawang guna menanyakan proses dokumen tanahnya berupa “Roya”. Kedua pasutri ini mengaku tinggal di Dauan Cikampek. Ia menceritakan keluhannya kepada Demokratis atas kelambanan pelayanan terkait proses Roya Elektronik yang telah dimohonkan pada 2 minggu yang lalu.
Namun pasutri ini harus bolak-balik Cikampek-Karawang untuk menanyakan apakah Roya tersebut sudah selesai. Jika dihitung dari awal pengajuan Roya itu, sudah 2 mingguan, padahal menurut keterangan untuk proses Roya Elektronik bisa selesai 1 hari atau bisa ditunggu. “Dua minggu pak baru selesai diproses,” kata pasutri tersebut kepada Demokratis.
Kepala Seksi PHP, Cilvia, ketika hendak dikonfirmasi terkait kelambanan kinerja BPN Karawang, tidak bisa ditemui. “Ibu Cilvia sedang rapat,” kata security.
Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, diharapkan supaya memperbaiki pelayanan publik khususnya terhadap warga masyarakat yang mengurus dokumen-dokumen tanah masyarakat.
Di samping itu yang juga jadi sorotan dari media terhadap Uunk Din Parunggi selaku Kepala BPN Karawang karena sangat sulit ditemui media guna mengkonfirmasi, begitu juga pejabat di tingkat Kasi luar biasa susahnya untuk ditemui. (JS)

