Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelayanan Publik Kementerian PUPR Raih Penghargaan Zona Hijau dari Ombudsman RI

Jakarta, Demokratis

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperoleh penghargaan Zona Hijau Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah yang mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam sambutannya pada acara tersebut mengucapkan selamat kepada kementerian, lembaga yang dinilai sudah mencapai pada tingkat kepatuhan tertinggi.

“Seperti kita ketahui penilaian kepatuhan standar pelayanan publik telah dilaksanakan sejak 10 tahun lalu sejak tahun 2013,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, penghargaan yang diberikan Ombudsman tersebut merupakan salah satu ukuran dari seberapa baik kinerja pelayanan publik yang dilakukan Kementerian/Lembaga, serta Pemerintah Daerah.

“Saat ini Kementerian PUPR mempunyai mall pelayanan publik yang kita jalankan khusus bertempat di Gedung Utama, ini adalah salah satu upaya kita untuk memberikan pelayanan publik,” kata Sekjen Zainal Fatah.

Selain di kantor pusat Kementerian PUPR, Sekjen Zainal Fatah juga mendorong seluruh kantor balai Kementerian PUPR yang ada di seluruh daerah Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publiknya.

“Alhamdulillah saat ini Kementerian PUPR sudah menjadi Kementerian yang masuk di zona hijau dengan kualitas tinggi. Tentunya ini merupakan prestasi dari semua rekan di Kementerian PUPR yang menjalankan tugas pelayanan publik,” kata Sekjen Zainal Fatah.

Penilaian kepatuhan ini sekaligus sebagai bagaian prioritas program atau sebagai bagaian program prioritas reformasi kelembagaan, birokrasi untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, di kementerian lembaga pemerintah, pusat maupun daerah.

Penilaian kepatuhan pelayanan publik merupakan kegiatan prioritas pemerintah dalam RPJMN tahun 2024 yang diamanatkan kepada Ombudsman RI. Penyelenggara publik harus memenuhi standar pelayanan hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. (Reimon)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles