Sabtu, November 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peluang dan Tantangan Mencapai Tujuan Besar Hilirisasi Indonesia

Jakarta, Demokratis

Industri pengolahan mineral mentah atau disebut smelter merupakah amanat Undang-Undang (UU) yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh pemerintah yaitu kewajiban bagi perusahaan tanbang untuk membangun smelter dalam mengolah produksi mineralnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Terdapat 7 proyek smelter sudah diselesaikan di tahun 2022 yakni, PT Aneka Tambang di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, PT Vale Indonesia di Sulawesi Selatan, PT Wanatiara Persada di Maluku Utara, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, PT Weda Bay Nickel di Maluku, PT ANTAM (proyek P3FH) di Maluku Utara dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores di Kalimantan Selatan yang merupakan smelter besi menghasilkan sponge ferro alloy.

Dan masih pada tahun 2023 akan ada lagi tambahan 17 smelter untuk memenuhi kebutuhan pengolahan dalam negeri. Terlebih mengingat bahwa pada Juni tahun 2023, Pemerintah akan melarang ekspor bauksit dalam bentuk ore (belum terproses) sesuai isi daripada UU Minerba yang dengan tegas menyatakan bahwa mulai per Juni tahun 2023 ini tidak diperbolehkan lagi melakukan ekspor dalam bentuk ore sehingga pengelolaan bauksit harus dilakukan di dalam negeri.

Sementara ini terdapat total kapasitas input bauksit tahun 2022 adalah 13,88 juta ton dan yang dimanfaatkan masih 4,3 juta ton per tahun, masih mengimpor alumunium. Pembangunan smelting untuk memproses alumunium diharapkan selesai sehingga dapat menyerap kapasitas input yang sudah kita miliki hingga 100% dan kita tidak melakukan impor alumunium lagi, bahkan Indonesia bisa mengekspornya.

Tekad Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetop ekspor mineral atau ore mentah tidak mungkin ditawar. Perintah Jokowi, mulai Juni 2023, Indonesia wajib menghentikan ekspor bauksit dengan tujuan mendorong industri pengolahan dan hilirisasi di Tanah Air.

Tak sebatas bijih bauksit, morotorium atau penyetopan biji tembaga juga akan dilakukan pada medio tahun ini. Maka hal ini sebenarnya adalah peluang besar bagi investor baik lokal maupun asing dalam usaha membangun industri smelter untuk mampu mengolah semua hasil sumber daya alam mentah di Indonesia.

Indonesia tentu tidak gentar dengan putusan WTO yang mengalahkan Indonesia terhadap gugatan negara Uni Eropa terkait larangan ekspor nikel mentah Indonesia. Masih ada negara-negara lain dengan kemampuan tehnologi yang bisa berinvestasi membangun industri smelter dimana nantinya negara yang berinvestasi itu tentu mendapatkan kemudahan baik dalam pembangunan atau pemasaran dari hasil industri dibangun tersebut.

UU Minerba Tahun 2020 adalah merupakan semangat perjuangan dari bangsa Indonesia untuk berjuang mampu bangkit dari negara pengekspor mineral mentah, menjadi negara pengekspor bahan siap pakai. Dan untuk ini sudah terbukti Indonesia memperoleh pemasukan berlipat ganda dari ekspor mineral siap pakai, dalam hal ini hasil daripada nikel.

Sebenarnya selain daripada menghadapi gugatan negara Uni Eropa, masih terdapat tantangan lain yang harus terus diperjuangkan yaitu memperbesar dan efesiensi jumlah cadangan mineral hasil sumber alam yang ada.

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memaparkan, cadangan terbukti nikel Indonesia jika di tahun 2021 mencapai 45,46 juta ton maka di tahun 2030 hanya akan mencapai 10,56 juta ton.

Demikian juga cadangan bauksit pada tahun 2030 akan mencapai 29,26 juta ton dari 32 juta ton di 2021. Pun dengan batubara yang akan menjadi 32,35 juta ton dari 38,21 juta ton pada periode yang sama. Sementara cadangan timah lebih tipis lagi menjadi 1,46 juta ton dari di 2021 sebanyak 2,23 juta ton.

Maka selanjutnya adalah perlu membangun industri-industri lanjutan hasil hilirisasi di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Mengingat bahwa Indonesia masih menjadi konsumen atau pasar besar produk-produk jadi. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles