Kota Tasikmalaya, Demokratis
Ingin memiliki rumah tanpa uang muka dan riba? Solusinya Koperumnas Tasikmalaya Residence hadir di Kota Tasikmalaya Jawa Barat dengan konsep developer syariah tidak melalui bank dan investor, tapi murni gotong royong dan ini merupakan lokasi yang ke-35 yang dikembangkan oleh PT. Konsumen Perumahan Nasional setelah sukses membuka lokasi perumahan di Ambawang-Pontianak Kalimantan Barat. Lokasi perumahan Koperumnas yang akan dibangun ada di Jl. Syekh Abdul Muhyi Gn. Putri Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu seluas 6 hektar lebih dengan type 36 ini memiliki keunggulan sebagai perumahan bernuansa wisata.
Hal itu disampaikan Muhammad Aris Suwirya Direktur Utama PT. Konsumen Perumahan Nasional kepada Demokratis usai launching Koperumnas Tasikmalaya Residence sekaligus resmi akan dibangun setelah diadakan pembelian melalui perjanjian pengikatan jual beli dengan pemilik tanah di Grand Metro Hotel Kota Tasikmalaya, Ahad (15/5/2022).
Aris menuturkan, pihaknya adalah developer yang berakhlak syariah, sejak 1 Januari 2018 sampai hari ini dan seterusnya dirinya yang membangun rumah tanpa riba, BI checking, tanpa slip gaji dan batas usia setelah hijrah dari developer konvensional.
“Jika ingin membeli rumah di Koperumnas harus membayar angsuran pertama 1,5 juta seterusnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa nunggak, dan tahun ketiga terima kunci. Apabila mogok di tengah jalan 3 bulan berturut-turut tanpa mengangsur, maka uang yang sudah masuk akan dikembalikan setelah 2 tahun dengan alasan sudah digunakan untuk mengangsur pembelian tanah,” ucapnya.
Diakui M. Aris, awalnya dirinya adalah developer konvensional sejak tahun 1996 hingga 2017. Dua Asosiasi Developer terbesar pernah didirikannya yakni Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia) sebagai Ketua Umum pertama tahun 1998 dan Apernas (Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional). Dan mulai 1 Januari 2018 itulah dirinya hijrah menjadi syariah walau hanya sebagai anggota Apernas.
“Dari konvensional ke syariah tidak ada kesulitan sepanjang kita berjalan berdasarkan aturan profesional. Yang bermasalah adalah mereka yang menyimpang dari aturan profesional,” ungkapnya.
Nada yang sama juga dikatakan Diah Kusuma Putri Muda selaku CEO PT. Koperumnas. Menurutnya, Koperumnas ini sudah berjalan 4 tahun yang awal mulanya dibangun di wilayah Jonggol, Tajur dan Ciampea yang ada di Kabupaten Bogor lalu mengembangkan ke berbagai lokasi di Indonesia. Kini, akan dibangun di Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya dengan konsep yang memang pioner.
“Sasaran kami berbeda, jika developer cari konsumen yang punya slip gaji, BI checking dan punya penghasilan tetap. Namun Koperumnas kebalikannya yang mencari konsumen yang tidak mempunyai DP dan berpenghasilan tetap namun berniat memiliki rumah karena bertahun-tahun ngontrak,” terangnya.
Lanjut Putri Muda, karena itulah Koperumnas hadir di Kota Tasikmalaya untuk membantu mewujudkan impian memiliki rumah tanpa DP dan tanpa riba. Artinya mau 5, 10 atau 15 tahun tetap sama yakni satu harga dan angsurannya 1 juta sampai 1,5 juta.
“Untuk pembayarannya konsumen bisa membayar kepada developer dan kami mempunyai 4 PT yang di dalamnya ada untuk pembayaran, namanya Koperlink. Jadi, developer tidak akan ambil uang angsurannya, tetapi Koperlink-nya yang akan mengurus pembayaran ke Koperumnas,” urainya.
Masih kata Putri Muda, pihaknya sengaja tidak mencantumkan label syariah, namun berupaya untuk berakhlaq syariah menghindari riba di setiap transaksinya. Konsumen tidak usah khawatir ditolak, karena tidak akan diminta slip gaji, BI checking, tanpa DP, tanpa batas usia, tanpa denda dan persyaratan lain yang memberatkan konsumen seperti pengembang konvensional. Konsumen mendaftar cukup membawa KTP dan pas foto baik secara manual dengan datang sendiri maupun online. (Eddinsyah)