Tapteng, Demokratis
Dua pelaku penyalahguna narkotika berinisial AI (39) dan RP alias RL (36), ditangkap personel Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Barang bukti sabu seberat 2,87 gram diamankan dari kedua tersangka.
AI ditangkap di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 01.00 WIB. Sementara RP alias RL ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, dalam pesan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022) mengatakan, penangkapan tersangka AI bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki laki yang akan menjual narkotika jenis sabu. Mendapat informasi berharga, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono SH MH bersama anggota melakukan penyelidikan.
“Setelah dibekuk, personel melakukan penggeledahan badan dan pengecekan di seputar lokasi. Ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening seberat 1,20.gram. Barang bukti ini sebelumnya dibuang pelaku ke tanah,” kata Horas.
Selain barang bukti sabu, sambung Horas, dari warga Kelurahan Lubuk Tukko, Pandan itu, disita barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Oppo warna merah, dan dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BB 3435 MX warna abu-abu.
“AI mengaku bahwa barang terlarang itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinsial RP alias RL,” tukas Horas.
Usai mengamankan tersangka, polisi melakukan pengembangan penyelidikan atas pengakuan AM yang menyebutkan jika ia memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial RP alias RL. Polisi melakukan pencarian terhadap tersangka RP dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
“Di rumahnya di Kelurahan Pasir Bidang. 1 paket sabu seberat 1,67 gram berhasil diamankan,” pungkas Horas.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka gelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)