Pangkalpinang, Demokratis
Pembangunan gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Bangka Komplek Perkantoran Gubernur Air Itam disinyalir menggunakan material pasir ilegal.
Proyek yang menggunakan APBN tahun 2020 dengan HPS Rp 32,9 miliar dimenangkan oleh PT Sumber Bayak Kreasi beralamat di Jalan Raya Cipayung Satu No 25 RT 002/004 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, dengan penawaran Rp 29.940.979.400. Sementara pengerjaan proyek dimulai tahun 2021 sesuai dengan nomor kontrak SPK 001/PW.29/PPK/1/2021.
Dua orang pekerja yang sedang memuat pasir ke mobil pick up bernomor polisi B 9067 TAR mengaku hal ini sudah sering dilakukan dan dimulai dari pagi sampai sore hari sejak proyek ini mulai dibangun. “Pasir ini untuk membuat campuran semen kasar untuk pembangunan gedung BPKP,” ungkapnya, baru-baru ini.
Hadi Ketua LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak) Babel menegaskan, aturan dalam penggunaan pasir harus memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) sesuai dengan Undang–undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan berakhir di Babel dengan Undang–undang Nomor 3 Tahun 2020.
Menurutnya, seharusnya pihak pengguna jasa memberi sanksi keras terhadap penyedia jasa agar tidak membuat kecurangan sehingga tidak terkesan semut di seberang lautan kelihatan sementara gajah di depan mata pura-pura tidak tahu.
“Artinya perlu kita pertanyakan kinerja BPKP Perwakilan Babel di daerah ini jangan sampai kecurangan-kecurangan yang merugikan uang negara adem ayem saja,” ujarnya.
Sementara salah seorang penduduk di Kampong Air Itam mengatakan lokasi pasir yang diambil kontraktor tersebut berada di belakang kantor Depag dan BPKP itu sendiri. “Sudah sering kami lihat yang jaraknya hanya sekitar 25 meter di mana lokasi tersebut masih mengandung biji timah,” ungkapnya.
Menurutnya, siapapun yang mencoba mengambil timah di lokasi tersebut akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sebab, letak kantor BPKP yang baru dibangun tersebut berseberangan dengan Mapolda Babel.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen BPKP Eko saat dikonfirmasi Demokrats melalui WA-nya mengatakan, pasir yang diambil dari lokasi tersebut hanya digunakan untuk menutupi area di luar pekerjaan untuk memudahkan keluar-masuknya kendaraan proyek.
“Agar bannya tidak lengket dengan tanah. Mereka sudah diingatkan untuk tidak mengambil lagi pasir di lokasi tersebut dan sekarang ini pihak kontraktor membeli pasir sesuai dengan spesifikasi yang diperlukan untuk proyek,” ujarnya. (S Gimpong)