Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembangunan Gedung KCD Wilayah XII Mangkrak, PPK Harus Melakukan Pemutusan Kontrak Kepada Penyedia Jasa

Bandung, Demokratis

Permasalahan Pembangunan Gedung Kantor KCD Wilayah XII Kota Tasik Malaya belum juga selesai, pasalnya gedung tersebut masih belum bisa digunakan secara maksimal, padahal pihak penyedia harusnya sudah menyelesaikan pekerjaannya pada bulan Desember 2022. Namun proyek ini mangkrak hingga saat ini.

Mangkraknya pekerjaan Pembangunan Gedung KantorĀ  KCD Wilayah XII Kota Tasikmalaya ini menurut Edi Kurnia selaku PPK kepada Demokratis, Selasa (30/5/2023), pihak pemenang tender CV Mandiri Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Mohamad Damin Nomor 11 Cipadung, Cibiru, Bandung, tidak mampu melaksanakan kewajibannya dikarenakan areal tersebut penuh dengan batu-batu besar. Kontraktor sudah menurunkan 2 alat berat, tapi hasilnya tetap saja tidak mencapai target, hanya sampai 70 % per tanggal 28 Desember 2022.

Akibat ketidak mampuan CV Mandiri Jaya Abadi untuk menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu sesuai dengan kontrak, maka menurut Edi Kurnia kontraktor telah diberi sanksi denda sebesar Rp 124,6 juta dikatakan Edi Kurnia, penyetoran uang denda ke kas negara Rp 124,6 juta dilakukan pada saat setelah pelunasan sisa dana yang belum dibayarkan sebesar Rp 1,6 miliar yakni 30% dari nilai kontrak Rp 5,8 miliar pada anggaran perubahan, bulan November 2023.

Edi Kurnia PPK.

Bahkan setelah diberi kesempatan 50 hari dan kesempatan kedua untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya, pihak kontraktor belum juga mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya. Maka PPk harus melakukan pemutusan kontrak. Dan kepada penyedia barang/jasa yang diputus kontrak dikenakan seluruh tindakan-tindakan yang harus dilakukan yaitu jaminan pelaksanaan dicairkan; sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa atau jaminan uang muka dicairkan; penyedia barang/jasa membayar denda keterlambatan dan penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam (black list).

Setelah diputus kontraknya, harusnya Dinas Pendidikan Jawa Barat tidakĀ  memberikan peluang kepada kontraktor yang telah diputus kontrak. Apalagi untuk pembayaran sisa pekerjaan Pembangunan Gedung KCD XII Tasikmalaya yang akan dibayarkan pada anggaran perubahan, sebagaimana SK Gubernur Jawa Barat NomorĀ  : 9.00/Kep.880/Disdik/2022.

Keputusan Disdik Jabar membela kontraktor pemenang tender Pembangunan Gedung KCD XII Tasikmalaya dengan SK Gubernur Jawa Barat NomorĀ  : 9.00/Kep.880/Disdik/2022 dinilai sangat kontroversi, karena dianggap sudah bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya terutama Perpres 54 Tahun 2010. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles