Kamis, Oktober 10, 2024

Pembangunan Gedung KCD Wilayah XII Mangkrak, Timbulkan Kerugian Secara Materil Maupun Immaterial

Bandung, Demokratis

Pembangunan Gedung Kantor KCD Wilayah XII Kota Tasik Malaya belum juga selesai, masih menyisakan beberapa pekerjaan, di antaranya pekerjaan pemasangan kramik dan plafon aula. Padahal pihak penyedia harusnya sudah menyelesaikan pekerjaannya pada bulan Desember 2022. Namun proyek ini mangkrak hingga saat ini.

Menurut PPK Edi Kurnia kepada Demokratis, Selasa (30/5/2023), pihak pemenang tender CV Mandiri Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Mohamad Damin Nomor 11 Cipadung, Cibiru, Bandung, tidak mampu melaksanakan kewajibannya dikarenakan areal tersebut penuh dengan batu-batu besar. Kontraktor sudah menurunkan 2 alat berat, tapi hasilnya tetap saja tidak mencapai target, hanya sampai 70 % per tanggal 28 Desember 2022. Sehingga pengusaha tersebut dikenakan denda Rp124,6 juta.

Dikatakan Edi Kurnia, penyetoran uang denda ke Kas Negara Rp124,6 juta dilakukan pada saat setelah pelunasan sisa dana yang belum dibayarkan sebesar Rp1,6 miliar yakni 30% dari nilai kontrak Rp5,8 miliar pada Anggaran Perubahan, bulan November 2023.

Apakah tidak menyalahi jika sampai saat ini uang denda belum disetorkan ke Kas Negara, malah nanti dilakukan setelah pembayaran dari Anggaran Perubahan. Padahal sampai saat ini pun kontraktor tersebut belum menyelesaikan pekerjaannya, bahkan setelah diberi kesempatan 50 hari dan kesempatan kedua untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya, pihak kontraktor belum juga mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya. Bukankah wajar saja bila pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai pemberi kontrak tidak memberikan kesempatan lagi dan menganggap kontraktor penyedia jasa sudah tidak mampu untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya.

Dan pekerjaan yang harus segera dipenuhi, dan tidak dapat ditunda, karena keterlambatan ini KCD XII Tasikmalaya gagal menempati gedung barunya.

Anehnya lagi, Dinas Pendidikan Jawa Barat masih memberikan peluang untuk pembayaran sisa pekerjaan Pembangunan Gedung KCD XII Tasikmalaya sesuai SK Gubernur Jawa Barat Nomor : 9.00/Kep.880/Disdik/2022. Apakah keputusan ini dibenarkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya?

Pertimbangan lain, tentu tidak bisa disangkal, dengan gagalnya KCD XII Tasikmalaya menempati gedung barunya pasti menimbulkan kerugian bagi pihak Dinas Pendidikan, khususnya KCD XII Tasikmalaya, baik kerugian secara materil maupun kerugian immaterial. Tapi kok tidak ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Jabar? (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles