Kamis, September 19, 2024

Pembangunan Gedung Rawat Jiwa Intensif RSJ Provinsi Jawa Barat Tidak Sesuai Kontrak Senilai Rp2,2 Miliar, Denda Keterlambatan Rp1,9 Miliar Belum Disetor

Bandung, Demokratis

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, BPK menyatakan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Rawat Jiwa Intensif UPTD Rumah Sakit Jiwa pada Dinas Kesehatan Jawa Barat belum selesai dan tidak sesuai kontrak senilai Rp2.274.397.217,47.

Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Jiwa Intensif UPTD Rumah Sakit Jiwa dilaksanakan oleh PT. Pubagot Jaya Abadi melalui tender elektronik berdasarkan Kontrak Nomor 11897/HUB.03.07.03/RSJ tanggal 11 Julii 2022 senilai Rp.19.835.345.719,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 165 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 Juli s.d. 22 Desember 2022.

Dari hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penyedia belum menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan tidak sesuai ketentuan, pembayaran termin pembayaran melebihi progres fisik pekerjaan, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan uraian sebagaik berikut:

  1. Penyedia belum menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak

Berasarkan analisis dokumen dan permintaan keterangan diketahui bahwa per 31 Desember 2022 PT. Pubagot Jaya Abadi belum menyelesaikan pekerjaan sehingga belum terdapat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan dari Penyedia kepada PPK. Sampai dengan pemeriksaan berakhir Penyedia telah menerima pembayaran senilai Rp17.854.188.365,00 atau 90,01% dari nilai kontrak.

Berdasarkan dokumen laporan mingguan, laporan bulanan, dan addendum kontrak diketahui bahwa progres penyelesaian pekerjaan terlambat atau tidak sesuai dengan rencana mulai pada minggu ke-5 dengan deviasi -1,02%. Progres penyelesaian pekerjaan pada tanggal berakhirnya kontrak adalah sebesar 82,07% atau deviasi -17,03%  dari rencana.

Pekerjaan dilanjutkan dan dibayar sampai progres fisik per 28 Desember 2022 yaitu sebesar 90,16% dan PPK telah memperhitungkan denda keterlambatan senilai Rp107.031.302,79 (6 hari x 1/1000 x Rp17.838.550.465,71) dan telah disetorkan ke Rekening Kas Daerah pada tanggal 30 Desember 2022.

Atas permasalahan tersebut, Konsultan Pengawas telah memberikan teguran sebanyak tiga kali melalui surat Nomor 12/SU/KSO/IX/2022 tanggal 26 September 2022 perihal keterlambatan progres pekerjaan, Nomor 18/SU/KSO/X/2022 pada tanggal 24 Oktober 2022 perihal Teguran 2 dan Nomor 02/SU/KSO/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 perihal Teguran I Perpanjangan.

PPK juga telah memberikan tiga kali surat peringatan melalui surat Nomor 2723/KU.03.10.02/IPBJ/RSJ tanggal 25 Oktober 2022 perihal Surat Peringatan Ke 1, Nomor 4743/KU.03.10.02/IPBJ/RSJ tanggal 10 November 2022 perihal Surat Peringatan Ke 2, dan Nomor 5995/KU.03.10.02/IPBJ/RSJ tanggal 5 Desember 2022 perihal Surat Peringatan Ke 1 (Surat peringatan ke 1 kembali diberikan setelah peringatan ke 2 ditindaklanjuti) dan telah dilakukan Show Case Meeting (SCM) sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 31 Oktober 2022, 5 Desember 2022, dan 19 Desember 2022.

Selanjutnya diketahui bahwa sampai dengan tanggal 16 April 2023 PPK menyatakan bahwa pekerjaan tersebut belum diselesaikan dengan progress penyelesaian sebesar 95,14% dari kontrak.

  1. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan tidak sesuai ketentuan

Untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang belum dikerjakan, PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan melalui Addendum Nomor 6701/KU.10.02/IPBJ tanggal 21 Desember 2022 untuk pemberian kesempatan pertama dan Addendum Nomor 2439/KU.10.02/IPBJ tanggal 9 Februari 2023 untuk pemberian kesempatan kedua.

Hasil pemeriksaan BPK atas kedua Addendum tersebut menunjukkan bahwa pemberian kesempatan pertama diberikan selama 50 hari kalender atau sampai dengan tanggal 9 Februari 2023 dengan pengenaan denda 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan.

Perpanjangan jaminan pelaksanaan dengan Surety Bond sebesar Rp991.767.286,00 Nomor SBD – 0222344914 – BF969 tanggal 23 Desember 2022 dengan masa berlaku 50 hari kalender dan masa kadaluarsa 30 hari kalender setelah masa berakhirnya jaminan. Sedangkan untuk pemberian kesempatan kedua tidak mengatur batas waktu penyelesaian pekerjaan, belum terdapat perpanjangan jaminan pelaksanaan, dan tidak mengatur sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, PPK belum mengenakan denda atas pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan pertama selama 50 hari, sedangkan jaminan pelaksanaan pemberian kesempatan pertama tidak dapat dicairkan karena telah melewati masa pencairan.

Denda keterlambatan yang masih harus dikenakan kepada penyedia sesuai kontrak minimal 111 hari mulai tanggal 29 Desember 2022 sampai dengan 18 April 2023 adalah sebesar Rp1.980.079.101,69 (1/1000 x Rp17.838.550.465,71 x 111 hari). Nilai denda tersebut lebih besar dari sisa pekerjaan yang harus diselesaikan yaitu sebesar Rp991.767.286,00.

  1. Pemberian termin melebihi progres fisik pekerjaan dan terdapat kurang volume pekerjaan

Hasil pengujian fisik yang dilaksanakan oleh BPK bersama dengan PPK, Pelaksana, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 19 Maret 2023 menunjukkan terdapat item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan namun dibayar melebihi progres penyelesaian fisik pekerjaan di antaranya yaitu pekerjaan kusen UPVC dan railing, pekerjaan tanah, pelapis lantai dan pelapis dinding pekerjaan sanitary unit, pekerjaan interior melekat, pekerjaan penerangan, pekerjaan penangkal petir dan grounding, serta pekerjaan CCTV dan proyektor dengan nilai Rp1.808.817.937,77.

Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan antara lain pada pekerjaan beton, bekisting, timbunan, galian, urugan kembali tanah galian, keramik dinding interlock, wiremesh, ACP, plesteran dan acian dengan indikasi kelebihan pembayaran senilai Rp465.579.279,70.

Untuk memperjelas masalah temuan tersebut, Redaksi Demokratis telah mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat pada 09 November 2023.

Menanggapi konfirmasi Redaksi Demokratis, pada tanggal 25 Januari 2024, Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat dr. Hj. Elly Marliyani, Sp.Kj., M.K.M. dalam keterangan tertulisnya dengan Nomor 1051/KU.03.10.02/RSJ menjelaskan, pembayaran item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan namun dibayar melebihi progres penyelesaian fisik pekerjaan dengan nilai senilai Rp1.808.817.937,77 didasarkan pada laporan progres konsultan pengawas PT. Manggala Karya Bangun Sarana.

Terkait dengan merekomendasi BPK kepada Gubernur Jawa Barat untuk menginstruksikan Inspektur Provinsi Jawa Barat untuk menguji penyelesaian pekerjaan atas pembayaran terhadap pekerjaan yang belum selesai dikerjakan pada Pembangunan Gedung Rawat Jiwa Intensif  UPTD Rumah Sakit Jiwa senilai Rp1.808.817.937,77, Elly Marliyani menjelaskan, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat sudah melakukan reviu terkait pekerjaan yang belum diselesaikan melalui PT. LAPI Ganesatama Consulting telah dihitung ulang terkait pekerjaan tersebut. Berdasarkan laporan konsultan tersebut seluruh item pekerjaan telah diselesaikan.

Elly juga menanggapi rekomendasi BPK kepada Gubernur Jawa Barat untuk menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat memproses potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang belum dibayar 100%  yaitu Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Jiwa Intensif  UPTD Rumah Sakit Jiwa oleh PT. Pubagot Jaya Abadi  sebesar Rp465.579.279,70.

“Berdasarkan klausul berita acara pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan terdapat ketentuan bahwa “tanggung jawab hasil pekerjaan secara kontraktual (kualitas dan kuantitas) menjadi tanggung jawab penyedia”. Sehingga penyelesaian dalam temuan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT. Pubagot Jaya Abadi. Rumah Sakit Jiwa telah melakukan penagihan kepada penyedia untuk melakukan penyetoran terkait temuan tersebut. Penyedia telah melakukan penyetoran kepada Kas Daerah sebesar Rp10.000.000,- pada tanggal 12 Mei 2023,” ungkap Elly Marliyani.

Elly juga menambahkan, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat telah melakukan penyetoran pencairan jaminan pelaksanaan (Surety Bond) Nomor SBD – 0223283018 – AN382 dari PT. Jamkrindo Syariah senilai Rp991.767.286,00 kepada Rekening Kas Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 27 Desember 2023.

Faktor apa yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan beton, bekisting, timbunan, galian, urugan kembali tanah galian, keramik dinding interlock, wiremesh, ACP, plesteran dan acian senilai Rp465.579.279,70, menurut Elly, disebabkan kelebihan perhitungan pada gambar dari konsultan perencana dan ketika diaplikasikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga secara matematis menjadi kurang.

Denda keterlambatan PT. Pubagot Jaya Abadi Senilai Rp1,9 Miliar Belum Disetor

Terkait rekomendasi BPK kepada Gubernur Jawa Barat untuk menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat agar memperhitungkan dan menagih denda keterlambatan kepada PT. Pubagot Jaya Abadi senilai Rp1.980.079.101,69, dijelaskan Elly, Rumah Sakti Jiwa Provinsi Jawa Barat telah melakukan penagihan kepada penyedia untuk melakukan penyetoran terkait denda keterlambatan pekerjaan. “Terkait denda keterlambatan pekerjaan belum ada penyetoran dari penyedia,” papar Elly.

Berdasarkan rekomendai BPK Perwakilan Jawa Barat bahwa Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat menghitung ulang terkait denda keterlambatan. “Rumah Sakti Jiwa Provinsi Jawa Barat telah melakukan permohonan bantuan hukum kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat untuk memproses penyelesaian terkait denda keterlambatan tersebut,” jelas Elly Marliyani.

Faktor yang menyebabkan PT. Pubagot Jaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Jiwa Intensif UPTD Rumah Sakit Jiwa sesuai dengan kontrak, dijelaskan Elly, dikarenakan harga penawaran yang terlalu rendah yang dimenangkan oleh Pokja Pemilihan, ketersediaan modal dan terlalu banyak mendapatkan pekerjaan di tempat lain di tahun yang sama.

Adapun tindakan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk menyelesaikan Pembangunan Gedung Rawat Jiwa Intensif UPTD Rumah Sakit Jiwa tersebut, kata Elly, penyelesaian pembangunan gedung Rawat Jiwa Intensif melalui E-Purchasing.

“Terkait penyelesaian pembangunan gedung Rawat Jiwa Intensif melalui E-Purchasing sudah selesai dilaksanakan. Bangunan Gedung Rawat Jiwa Intensif saat ini sudah beroperasional untuk melayani kesehatan jiwa masyarakat Jawa Barat,” ungkapnya.

Terkait sanksi kepada PT. Pubagot Jaya Abadi, Elly juga menyampaikan, Rumah Sakti Jiwa Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam Nomor 1299/PK.02.01.05/RSJ/IX/2023 tanggal 12 September 2023 berdasarakan Surat Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam oleh Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 11900/KU.03.10.02/RSJ tanggal 06 September 2023. “Selanjutnya pengenaan daftar hitam sudah masuk di dalam SPSE,” tegas Elly.

Adapun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Jiwa Intensif UPTD Rumah Sakit Jiwa adalah H. Saepuloh, A.K.S., M.M.Pd. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Irfan Arief Sulistiawan, S.K.M. Selanjutnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Drs. Isak Solihin, M.M. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles