Indramayu, Demokratis
Pembangunan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di Desa Curug, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berpotensi mangkrak.
Sebab, pembangunan yang dikerjakan oleh CV Dita Pratama yang beralamat di Jalan Veteran KM III Kp. Cijeruk, RT/ RW 01/03 Mangkalaya, Gunungguruh, Sukabumi, dengan masa hari 105 kalender tersebut terlihat sudah beberapa Minggu tidak ada pekerja yang melakukan aktivitas.
GOR serbaguna dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.1.279.003.514.45 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang berada di Blok Curug 1 RT/ RW 05/03.
“Sudah hampir satu Minggu tidak ada pekerjanya. Terakhir pada dua Minggu yang lalu masih ada, sekarang sudah tidak ada lagi. Tidak tahu kenapa tidak ada yang bekerja,” ujar Rawa, 60 tahun, warga yang tidak jauh dari lokasi pembangunan, Senin (31/10/2022).
Dijelaskan pula oleh Kepala Kecamatan Kandanghaur, Hatta Direja, bahwa pemerintah desa hanya sebagai penerima manfaat. Adapun mekanisme serta teknis lebih lanjut menurut Camat ada pada dinas terkait sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Hampir satu bulan pekerjaan berjalan. Saya berharap dengan anggaran APBD yang sudah dikucurkan ini, dengan tujuan melaksanakan di bidang olahraga agar masyarakat hobinya tersalurkan untuk menuju Indramayu sehat. Sehingga, setiap pekerjaan yang sedang dilaksanakan harus tepat waktu adanya, jangan mangkrak apalagi terbengkalai. Jangan sampai menimbulkan pertanyaan,” ujar Hatta sebagai Camat ketika dikonfirmasi Demokratis di ruang kerjanya.
Adapun penjelasan Nanang selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) di Dispora Indramayu perihal pembangunan yang dinilai berpotensi mangkrak, diakui dalam perjalanan terjadi keterlambatan. Akan tetapi, sikap dinas sejauh ini telah melakukan dua kali teguran kepada perusahaan.
“Bahwa perusahaan tersebut terjadi kendala dari sisi modal. Paling solusinya adalah menambah tenaga kerja dan modal pada soft cost meeting (SCM),” kata Nanang kepada Demokratis.
Dari hasil penulusuran dan informasi yang didapat Demokratis perihal pembangunan tersebut, publik berharap agar pekerjaan GOR Serbaguna yang ada di desa itu dapat segera dirampungkan dan tidak menjadi potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (RT)