Bogor, Demokratis
Gabungan Perkumpulan Kelompok Petani Pemakai Air (P3A) telah menerima anggaran dari pemerintah untuk pembangunan irigasi untuk meningkatkan kualitas dan hasil produksi para petani. Namun sangat disayangkan pembangunan irigasi tersebut diduga terjadi penyimpangan dan mengabaikan Undang-undang KIP.
Dari hasil investigasi di lapangan, Selasa (27/4/21), pembangunan irigasi yang berlokasi di Kampung Kukun, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor tersebut, dalam pemasangan pondasi diduga tidak digali terlebih dahulu sehingga batu hanya menempel pada permukaan tanah. Hal tersebut dipastikan tidak akan bertahan lama dan akan merugikan masyarakat selaku penerima manfaat terutama para petani serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.