Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembangunan Irigasi di Kampung Kukun Tegalpanjang Menyimpang dan Abaikan Undang-undang KIP

Bogor, Demokratis

Gabungan Perkumpulan Kelompok Petani Pemakai Air (P3A) telah menerima anggaran dari pemerintah untuk pembangunan irigasi untuk meningkatkan kualitas dan hasil produksi para petani. Namun sangat disayangkan pembangunan irigasi tersebut diduga terjadi penyimpangan dan mengabaikan Undang-undang KIP.

Dari hasil investigasi di lapangan, Selasa (27/4/21), pembangunan irigasi yang berlokasi di Kampung Kukun, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor tersebut, dalam pemasangan pondasi diduga tidak digali terlebih dahulu sehingga batu hanya menempel pada permukaan tanah. Hal tersebut dipastikan tidak akan bertahan lama dan akan merugikan masyarakat selaku penerima manfaat terutama para petani serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles