Padahal setiap pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran APBD ataupun APBN wajib mengedepankan transparansi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sehingga masyarakat dapat mengetaui sumber dan berapa nilai anggaran.
Sementara Ketua P3A saat hendak dikonfirmasi Demokratis malah terkesan tertutup dan langsung meninggalkan wartawan saat hendak dimintai keterangan terkait pembangunan irigasi tersebut. Sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait menyebabkan pembangunan dikerjakan secara asal-asalan dan tidak transparan. (Ade S)