Pangkalpinang, Demokratis
Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 yang dibiayai menggunakan APBN Kementerian Agama Republik Indonesia yang dikerjakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Bangka Belitung tidak selesai dikerjakan sesuai dengan masa berlaku pelaksanaannya selama 125 hari kalender. Pekerjaan tersebut dimenangkan oleh penyedia barang/jasa CV Andara Karya Abadi beralamatkan di Jalan Bitowa 2 No 1 Blok 3 Bumi Antang Permai – Makasar (Kota) Sulawesi Selatan senilai Rp 4.254.639.705 dan berdasarkan kontrak Nomor: 001/MSJD-ASHAJ/PPK/KW-HJ/II/2020, pekerjaan tersebut diawasi oleh Konsultan Pengawas CV Candra Pratama.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi Demokratis bahwa proyek pembangunan Asrama Haji Transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2020 telah disetting sedemikian rupa pada dokumen pemilihan Nomor: 03/Pokja-01/UKPBJ-KORWIL BABEL/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 berupa penetapan personel yang dalam dokumen dicantumkan tenaga ahli yang dibutuhkan akan tetapi yang dipersyaratkan adalah sebanyak 14 sertifikat keterampilan kerja (SKT) dengan masing-masing sub bidang/bidang, yakni: 1. SKT pelaksana bangunan gedung/pekerjaan gedung (TS051); 2. SKT pelaksana bangunan gedung/pekerjaan gedung (TA022); 3. SKT juru gambar arsitektur (TA003); 4. SKT juru ukur kuantitas bangunan gedung (TA027); 5. SKT tukang besi beton/barbender/barbending (TS.021): 6. SKT tukang cor beton/concrete/concrete operation (TS013); 7. SKT teknisi instalasi penerangan daya phase tiga (TE022); 8. SKT teknisi instalasi sistem penangkal petir (TE024); 9. SKT tukang pasang plafon gypsum (TA013); 10. SKT pelaksana pekerjaan plambing (TA016); 11. SKT tukang sanitary (TT004); 12. SKT quantity surveyor (TL.003); 13. SKT teknisi instalasi jaringan tegangan menengah (JTM) (TE061); dan 14. SKT tukang pasang scafolding/scafolder/scafolding (TS015).
Ditambahkan dengan keterangan pada angka tiga: Sertifikat SKT yang disampaikan akan dilakukan verifikasi (pemindaian) dan tercantum dalam database sistem informasi jasa konstruksi LPJKN dengan alamat www.lpjk.net (sesuai SE Menteri Pekerjaan Umum RI No 63/SE/M/2015 tanggal 02 September 2015).
Selanjutnya dalam persyaratan peralatan minimal terhadap peralatan yang dipersyaratkan ditentukan pula bahwa untuk peralatan yang sewa/perjanjian harus disahkan dengan perjanjian notaris. Begitu pula dengan persyaratan lainnya yang ditentukan dalam dokumen pemilihan yang dimasukkan sebagai persyaratan lainnya, yakni: a. Surat dukungan beton ready mix, b. Surat dukungan besi beton dari pabrik atau distributor.
Dari penelusuran Demokratis juga berhasil mendapatkan dokumen kerangka acuan kerja di mana di dalam dokumen tersebut mencantumkan antara lain lingkup pekerjaan yang dikontrakkan, yakni: a. Pembangunan masjid; b. Pembangunan jembatan; c. Pembangunan tempat wudhu.
Dengan waktu pelaksanaan 125 hari kalender ditambah dengan masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 hari kalender terhitung setelah serah terima hasil pekerjaan pertama, yang dituangkan kedalam tabel sbb:
Demokratis juga melakukan peninjauan ke lokasi dibangunnya Masjid Asrama Haji Transit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 16 Februari 2021, dan ternyata masjid yang dibangun menggunakan anggaran tahun 2020 dengan masa pelaksanaan 125 hari kerja tersebut belum juga selesai dan masih dikerjakan.
Ironisnya lagi bangunan masjid yang dibangun di atas bekas galian tambang timah tersebut telah mengalami penurunan/kemiringan, sehingga tiang pondasi masjid tersebut diberikan penyangga pipa besi galvanis di hampir semua tiang pondasi masjid.
Secara estetika bangunan masjid tersebut tidak nyaman dilihat karena tidak sesuai dengan gambar desain semula dan juga mengindikasikan bahwa perencanaan pembangunan masjid tersebut tidak dilakukan survei secara mendalam dan matang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Denny Sandra SE MM yang hendak dikonfirmasi Demokratis di Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak dua kali tidak dapat ditemui dengan alasan tidak ada di tempat.
Begitu juga saat Demokratis mencoba meminta kepada petugas PTSP untuk diarahkan agar dapat menemui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dr H Muhammad Ridwan MM yang juga Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kepualuan Bangka Belitung, juga dikatakan sedang tidak berada di tempat alias dinas luar.
Sementara Ketua Asosiasi Profesi Astekindo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Drs Iswandi SH MBA, saat diminta tanggapannya mengatakan, jika PPK/Pokja membuat persyaratan tentang personel yang diminta mencantumkan dengan mengacu kepada sertifikat SKT yang disampaikan akan dilakukan verifikasi (pemindaian) dan tercantum dalam database sistem informnasi jasa konstruksi LPJKN dengan alamat www.lpjk.net sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum RI No 63/SE/M/2015 tanggal 2 September 2015 sudah tidak berlaku lagi.
“Karena sudah ada Surat Edaran baru Nomor: 06 /SE/M/2019 tentang Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan Dalam Bentuk Elektronik yang diterbitkan tanggal 8 Maret 2019,” ungkapnya.
Menurutnya, personel yang bekerja di proyek saat ini juga harus berpedoman kepada Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 di mana dalam Pasal 70 disebutkan bahwa :
Ayat 1 berbunyi : Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Ayat 2 berbunyi : Setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selanjutnya pada Pasal 99 disebutkan bahwa :
Ayat 1 berbunyi : Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja.
Ayat 2 berbunyi : Setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a) Denda administratif; dan/atau, b) Penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi.
Sementara sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi pembangunan masjid untuk ditanyakan kepemilikan sertifikat keterampilan kerja (SKTK) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Jasa Kontruksi Nomor 2 Tahun 2017, mereka malah kebingungan dan kembali bertanya kepada kepada Demokratis: “Itu sertifikat apa, pak???”
Hal demikian memastikan bahwa pembangunan tempat sujud kepada Allah SWT ini terkesan ada pembiaran yang disengaja oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) terhadap pelanggaran Undang–undang Nomor 2 Tahun 2017 tersebut. (Suhairi Gimpong)