Pangkal Pinang, Demokratis
Belum sampai setahun, pembangunan Pantai Arung Dalam yang dikenal dengan Pantai Kebang Kemilau di Bangka Tengah, pasir timbunan terlihat sudah banyak yang tergerus membuat lobang-lobang berkedalaman lebih dari satu meter. Sehingga hal ini sangat mengancam keselamatan para pengunjung serta tempat bersantai juga sudah banyak mengalami keretakan.
Proyek yang dinamakan Pembangunan Pengamanan Pantai Arung Dalam yang bersumber dari dana APBN tahun 2022 sebesar Rp66 miliar lebih dari Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kepulauan Bangka Belitung dikerjakan oleh PT Waskita-PT Cakra KSO ini tidak terlepas dari tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung.
Namun hasil pantauan Demokratis di lokasi, pengerjaan proyek ini ditemukan banyak kejanggalan yang bertentangan dengan dokumen Bill Of Quantity-nya, antara lain tidak ditemukan tanah furu sejumlah 8.072,20 meter³, tidak adanya pemasangan kerucuk sebanyak 1.500 meter, pemasangan paving block seluas 2.500 meter² tidak jelas dan pemasangan geo tekstil yang diragukan kualitasnya sehingga sudah banyak yang koyak sementara BQ yang tertulis pemasang geo tekstil 22.070,93 meter² yaitu jenis geo tekstil gramature 600g/M², juga masih banyak tempat item-item yang tidak sesuai dengan BQ-nya.
Jika kita telaah bahwa perbedaan HPS sebesar Rp83 miliar dan nilai penawaran sebesar Rp66.333.333.535,33 diduga bahwa perancangan telah terjadi perhitungan material yang di-mark up, harga penawaran sebesar 20,01% di bawah HPS.
Mengenai pasir timbunan menurut salah satu anggota DPRD Bangka Tengah, diambil dari lokasi jangkung dai lahan reklamasi PT Kobatin harus memiliki izin usaha penambangan (IUP) dan lokasi lahan reklamasi juga tidak boleh dirusak. Sehingga hal ini sudah melanggar dua undang-undang, yaitu Undan-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang telah beberapa kali perubahan dan yang terakhir dengan Perpres No 55 Tahun 2022.
Dalam pantauan Demokratis juga ditemukan plang proyek yang tidak jelas. Plang informasi proyek terpasang sebagai penyedia jasa dituliskan PT Waskita-PT Cakra KSO, sejak kapan pengerjaan proyek pengaman Pantai Arung Dalam dikerjakan oleh penyedia jasa PT Waskita Jaya Purnama bekerja sama operasi dengan PT Bangka Cakra Karya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka informasi yang disampaikan telah melanggar Ayat 1.3 Pasal 3A S-BS, Pasal A Ayat 1 dan 2 (A) serta Pasal 9.
Satker proyek ini ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pekerjaannya di daerah ini juga yaitu PT Bangka Karya Cakra bekerja sama dengan PT Waskita Jaya Bersama. Untuk item-item yang tidak ditemukan dalam pengerjaan proyek pihaknya telah membuat CCO mengenai pasir timbunan dari lokasi eks PT Kobatin bukan merupakan tanggung jawab mereka.
“Ibarat kita makan di restoran kita hanya membayar jumlah berapa yang kita makan, asal muasal makanan tersebut bukan urusan kita,” katanya.
Selanjutnya dikatakannya juga bahwa pajak hasil penimbunan tersebut sudah dibayar ke Pemerintah Bangka Tengah di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp693 juta.
Sementara Wiwi Susanti Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Rekritusi Bangka Tengah membenarkan bahwa PT Bangka Karya Cakra telah membayar pajak tanah tersebut berjumlah Rp693 juta. Namun dirinya tidak tahu bahwa pasir tersebut berasal dari lahan reklamasi PT Kobatin, sebab lahan reklamasi PT Kobatin dilarang untuk diambil. (S. Gimpong)