Bogor, Demokratis
Sebagai upaya meningkatkan dan memberdayakan pembangunan di masyarakat tidak mampu, Pemerintah Desa Cikutamahi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, bangun rumah warga yang dianggap rumah tidak layak huni (Rutilahu). Langkah tersebut sudah dicanangkan dan dianggarkan jauh-jauh hari dan masuk dalam musyawarah perencana pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cikutamahi Saepudin (Kang Beling) mengatakan, ada tujuh kepala keluarga yang mendapat bantuan pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) hasil seleksi dan kegiatan tersebut murni hasil musyawarah bersama antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan. Artinya tidak ada unsur asal-asalan dalam program dan pembangunannya.
“Program rumah tidak layak huni ini dialokasikan sesuai dengan amanat peruntukannya seperti rancangan anggaran biaya (RAB) maupun spesifikasi. Jadi kami menjalankan program ini tidak asal-asalan. Dan kami dalam melaksanakan kegiatan ada tim pendamping dan pengawasan baik dari desa maupun kecamatan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cikutamahi Anta juga menjelaskan, program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di desa yang ia pimpin merupakan program yang masuk dalam Musrenbang desa atau kecamatan. Dan dalam pembangunan ini dirinya tidak masuk dalam panitia kagiatan (PK) sehingga tidak berhak mengatur jalannya pembangunan tersebut namun hanya memantau dan penanggung jawab.
“Program (Rutilahu) sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat, sehingga saya berinisiatif mengalokasikan untuk membedah sejumlah rumah warga kurang mampu dalam hal program fasilitasi peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH),” pungkas Kades. (Ade S)