Sukabumi, Demokratis
Pembangunan tower yang dilaksanakan oleh PT Lasmana Swasti Pastika (SLP) di Kampung Sinagar, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dihentikan karena sebagian besar pihak warga setempat menolak adanya pembangunan tower tersebut.
Alasan penolakan pembangunan tower tersebut dikarenakan banyak sekali dampak negatif terhadap lingkungan warga di antaranya pancaran radiasi dari gelombang radio elektromagnetik dari transmitter pada menara telekomunikasi. Hal ini semestinya perlu disosialisasikan ke masyarakat bahwa kekhawatiran pertama (ancaman kesehatan) tidaklah terbukti. Radiasinya jauh di bawah ambang batas toleransi yang ditetapkan WHO.
Yang kedua dampak negatif tentang keselamatan dimana masyarakat dan binatang yang ada di area bawah tower beresiko tertimpa runtuhan tower apabila tumbang. Juga yang dipermasalahkan oleh masyarakat adalah perizinan dari pemerintah untuk melakukan pengurusan izin (IMB) terlebih dahulu dengan memperhitungkan resiko tersebut.
Biasanya tower dibangun pada area/lahan kosong yang pada radius jatuhnya tower tidak ada penduduknya. Kalau tower dibangun di area pemukiman, maka persyaratan pendirian tower harus terlebih dahulu diproses dan dipenuhi, seperti izin dari masyarakat sekitar (yang berada pada area radius tower) dan jaminan keselamatan pemilik tower terhadap penduduk.
Menurut pelaksana PT SLP, Ina Suhendra bahwa pembangunan tower tersebut sudah mendapat izin terutama IMB hanya yang belum kelar adalah surat keterangan izin usaha, untuk sementara ini pembangunan dihentikan karena belum adanya kesepakatan dengan warga setempat.
PT SLP sebagai pelaksana pembangunan tower tersebut sudah mengadakan mediasi dengan warga setempat pada Jumat, 30 Agustus 2019, dalam mediasi tersebut pihak warga menuntut dihentikan total pembangunan tower tersebut dan sebagai pihak pelaksana yaitu PT SLP menerimanya serta akan menghentikan pembangunan tower tersebut. (Iwan M)