Subang, Demokratis
Setelah sebelumnya melalui proses cukup melelahkan, akhirnya ratusan warga Desa Sadwarna dan Cibalandongjaya, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, terdampak proyek nasional Bendungan Sadawarna mendapat ganti rugi pembebasan lahan pada Minggu (25/4/2021).
Ada 227 warga yang memiliki 274 bidang yang saat itu menerima ganti rugi termin keempat pembebasan lahan, bangunan, tanaman dan/atau benda lainnya yang berkaitan dengan tanah terdampak bendung Sadawarna seluas 370,111 hektar sebesar Rp 46.757.948.507.
Namun dalam perjalanannya proses pembebasan lahan itu menurut Sekdes Sadawarna Samsuri Suganda saat dihubungi (20/5/2021) menyebutkan, diduga sarat KKN.
Oknum Satgas berkolaborasi dengan oknum tertentu yang memiliki otoritas pembebasan lahan, dengan cara merekayasa dan manipulasi data sehingga muncul sejumlah nama dan obyek tanah/lahan yang tidak semestinya atau tidak sesuai kenyataan di lapangan.
Modus operandinya, lanjut Samsuri, mulai dari merekayasa bukti penguasaan kepemilikan tanah, bangunan, tanaman dan benda lainnya berkaitan dengan tanah, luas tanah, status dan dokumennya dsb.
Diduga perbuatan rekayasa dan manipulasi data itu sebagai siasat untuk mengais keuntungan baik secara pribadi maupun kelompok ketika kelak dilakukan pembayaran ganti rugi, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebagai testimoni, sesuai informasi yang dihimpun kepemilikan tanah yang diklaim TR seluas 13.390 m2 di blok Bolang mendapat ganti rugi Rp 1.071.157.255 berasal dari tanah timbul (Tanah Negara-Red) seluas 9.260 m2 dan selebihnya seluas 4.130 m2 hasil pembelian dari Ny Sutinah sekira tahun 2016.
Hal itu dikuatkan dari keterangan yang disampikan Endang ST, mantan anggota Satgas panita pembebasan lahan/tanah proyek Bendung Sadawarna, saat ditemui di kediamannya (20/5/2021).
“Sepengetahuan saya tanah yang diklaim Tata Ruhanta seluas 13.390 m2, sebagian berasal beli dari Ny Sutinah dan sebagiannya lagi merupakan tanah timbul bekas sodetan kali Cipunagara di Blok Bolang,” tandas Endang ST.
Tanah-tanah lainnya yang merupakan tanah garapan (Tanah Negara-Red) dan telah mendapat ganti rugi di antaranya atas nama Tarsono seluas 2.767 m2 mendapat ganti rugi Rp 205.053.400 dan sedikitnya 26 warga pemilik tanah garapan seluas 49,416 Ha atas nama Misra Cs diduga sudah membangun kesepakatan (MoU) dengan oknum Satgas hingga mendapat ganti rugi.
Padahal bila merujuk PP Nomor 19 Tahun 2021, kata Udin Syamsudin SSos aktivis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPK-RI) Kabupaten Subang memaparkan, obyek pengadaan tanah diperuntukan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti pembangunan Bendungan Sadawarna ini yakni berasal dari tanah yang dimiliki/dikuasai pemerintah pusat (Tanah Negara-Red) tidak diberikan ganti kerugian (PP Nomor 19/2021, jo Pasal 84, ayat (1)). Kecuali ; (a) Obyek pengadaan tanah yang dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintahan; (b). Obyek pengadaan tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (c). Obyek pengadaan tanah kas desa. (d). Obyek pengadaan tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh badan usaha.
“Jadi tanah-tanah negara di Blok Totosan yang sebelumnya dikuasai/digarap oleh warga terdampak mestinya tidak diberikan ganti kerugian,” ujarnya.
Begitu pula seperti kasus kepemilikan tanah yang diklaim Tata Ruhanta hasil pembelian dari Ny Sutinah mestinya ganti ruginya setara dengan harga perolehan/pembelian (PP Nomor 19/2021 jo Pasal 139, ayat (3)). Pihaknya menduga Tata sebelumnya mengetahui informasi tentang rencana pengadaan tanah untuk proyek Bendung Sadawarna.
Atas kasus ini, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki terendusnya dugaan pelanggaran hukum di seputar fenomena pembebasan lahan/tanah pembangunan Bendungan Sadawarna.
Dirinya berjanji akan menelusuri ke lapangan guna menghimpun data dan fakta yuridis, apabila sudah diperoleh data yang valid akan membawanya ke ranah hukum.
“Kami juga meminta kepada APH apabila di kemudian hari kedapatan oknum-oknum yang terlibat terbukti, beri hukuman yang setimpal agar ada efek jera,” pungkasnya. (Abh)