Oleh Masud HMN*)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendapat tugas memberantas perjudian kita mendukung penuh. Indonesia mulai dari judi oline yang melibatkan banyak orang dari macam negara. Nampaknya perjudian tambah marak saja.
Klasik
Tugas pada Muhadjir Effendy memang tentang soal judi online, persoalan sudah klasik, lama sekali. Pelbagai ragam cara sudah dilakukan memberantasnya dijalankan. Namun hasilnya tidak juga berhasil maksimal.
Soal perjudian ada doktrin agama yaitu “Janganlah dekati perjudian (ghulul) dan maisyir“ ada pada Surah al Maidah. Jadi soal perjudian adalah masalah sejak dahulu kala.
Karena masalahnya klasik, maka tak ada jalan membasminya yang tunggal benar-benar efektif. Karena ada negara yang membangun negara dengan judi. Contoh Negara Las Vegas di Amerika Latin dan ada Macao di negara Asia timur.
Karena bisa dijadikan sumber pembangunan, maka judi dilestarikan. Karena itu judi menjadi model pendapatan negara untuk pembangunan. Membangun negara dengan uang yang diperoleh dari judi.
Model yang sama ingin dicontoh pula oleh negara lain. Indonesia dulu di eranya Ali Sadikin (alm) mau  membangun kota Jakarta dengan uang judi. Lalu ditolak oleh ulama dan para cedekiawan muslim.
Memang uang dari judi ada manfaatnya. Tetapi mudaratnya atau akibat buruknya lebih besar dari manfaatnya. Karena itu perjudian dan dana dari judi ditolak.
Mudarat
Itulah alasan mengapa judi dilarang. Karena menimbulkan hal yang negatif, misalnya kejahatan, penipuan, kemalasan kerja dan sebagainya. Simpulannya mudaratnya lebib besar.
Sekurang-kurangnya terdapat tiga bentuk aplikasi perjudian, yaitu:
Pertama, sturukur penguasa pemerintahan. Malibatkan penguasa misalnya kepala desa, kepolisian dan alat negara lainnya.
Kedua, massa masyarkat, seperti lembaga pendidikan.
Ketiga, sistematis yaitu cara yang beragam. Namun legal kelihatannya seperti pertadingan dan perlombaan.
Semua bentuk yang disebutkan di atas, adalah model atau cara yang sukar disalahkan. Seperti legal dan sudah menuruti hukum yang berlaku. Padahal bertentangan dengan hukum, karena perjudian harus diberantas dengan segala cara.
Hancur Karena Judi
Dengan demikian maka perjudian itu sudah terstuktur, sistematis dan massal. Yang tejadi dalam negara kita. Sudah terjelma secara struktur, sistematis, dan massal sukar diberantas.
Menurut pendapat kita, kita harus kembali kepada doktrin agama. Yaitu jauhilah judi. Caranya adalah dengan menghidupkan sikap masyarakat jangan berjudi.
Segala bentuk perjudian, akan membawa kesengsaraan, kemalasan, dan kejahatan serta sikap khianat. Masyarakat akan hancur karena judi.
Jakarta, 28 Juni 2024
*) Dr Masud HMN adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta