Bogor, Demokratis
Pembangunan suatu daerah dapat diwujudkan dengan, adanya sumber pendanaan yang tetap. Salah satu sumber pendanaan pembangunan tersebut adalah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencerminkan kemampuan keuangan daerah.
PAD juga merupakan salah satu sektor penerimaan, yang memberikan kontribusi besar pada Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, yaitu sekitar 38,67%.
Dimana Pajak Daerah merupakan salah satu komponen, dalam PAD yang memberikan kontribusi sebesar 71,83% pada tahun 2023 ini.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA), merasa perlu memberikan apresiasi dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan kontribusi terhadap pencapaian, target penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Bogor, melalui Kegiatan Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor. Acara penghargaan dilaksanakan di Vimala Hills, Kamis (19/10/2023).
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Bappenda setiap tahunnya.
Pada tahun 2023 ini, penghargaan akan diberikan kepada: Wajib Pajak terbaik yang telah membayar pajak, tepat waktu dan tepat jumlah, sebanyak 31 Wajib Pajak.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memberikan kontribusi terbaik terhadap Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah, dan Bangunan, dan melaksanakan pelaporan bulanan pembuatan akta tepat waktu, sebanyak 3 PPAT.
Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang telah memberikan kontribusi terbaik. Terhadap Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah, dan Bangunan, dan melaksanakan pelaporan bulanan pembuatan akta tepat waktu, sebanyak 3 PPATS yaitu : PPATS Camat Caringin. PPATS Camat Gunung Putri, PPATS Camat Jonggol.
Penghargaan Kepada Kecamatan Terbaik dengan realisasi penerimaan Pajak Daerah terbesar, sebanyak 3 kecamatan, yaitu: Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Cilengsi.
Penghargaan kepada Kecamatan Terbaik dengan pencapaian, target Pajak Daerah Tertinggi, sebanyak 3 kecamatan, yaitu: Kecamatan Nanggung, Kecamatan Klapanunggal dan Kecamatan Leuwisadeng.
Penghargaan kepada desa/kelurahan yang telah mendukung optimalisasi, penerimaan Pajak Bumi, dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bogor.
Serta yang telah melunasi Pajak Bumi dan, Bangunan Perdesaan dan, Perkotaan Buku 1 atau Buku 1 dan Buku 2 Tahun Pajak 2023, sebanyak 48 Desa dan 1 Kelurahan.
Penghargaan kepada, Instansi/Lembaga / Organisasi atau Pihak Lain. Yang telah mendukung optimalisasi penerimaan, Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2023, sebanyak 10 Instansi.
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor
- P3DW Kabupatrn Bogor.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
- Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Bogor.
- Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) Kabupaten Bogor.
- Pe4himpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.Tbk cabang Cibinong.
- PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bogor Dewi Sartika.
Melalui kegiatan Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa apa yang selama ini dibayarkan kepada Pemerintah Daerah melalui pembayaran pajak, merupakan kontribusi yang sangat penting dalam pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bogor, sehingga peran masyarakat sebagai salah satu, pilar pembangunan, menjadi sangat penting dan sangat dihargai.
Pajak bukanlah beban, pajak merupakan perwujudan kontribusi aktif kita selaku warga negara yang baik, maka marilah kita membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.
Mari bersama-sama mengawasi penyetoran pajak, serta penggunaannya, agar tujuan pajak untuk sebesar besar kemakmuran rakyat dapat tercapai. (RY)