Selasa, Oktober 1, 2024

Pembinaan dan Monitoring Pembangunan Tahun Anggaran 2022 Desa Sungai Beras Oleh Pemerintah Kecamatan Mendahara Ulu

Tanjung Jabung Timur, Demokratis

Pembinaan dan monitoring pembangunan tahun anggaran 2022 Desa Sungai Beras oleh Pemerintah Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dilaksanakan di aula Desa Sungai Beras, Senin (13/6/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Mendahara Ulu Surya Aldian, SIP, MH, Kasi PPM Asnawi, S.Sos, Kasi Sosial Lamanto, para Kadus, RT, Ketua BPD/anggota, pengurus BUMDes, LPM, Penggerak PKK, dan Ketua Pemuda.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan jadwal atau waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kecamatan. Dan acara diawali dengan membaca doa, dan sambutan dari Kepala Desa Sungai Beras, Gustiar.

Dalam sambutannya Kepala Desa Sungai Beras, Gustiar, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan dan tim yang sudah dapat hadir di Desa Sungai Beras, begitu pula kepada para RT, Kadus, dan lainnya yang hadir.

Gustiar juga menyampaikan apa saja yang telah dilaksanakan di tahun anggaran 2022 ini dan meminta kepada para kaur, kadus dan lainnya agar apabila ada hambatan atau permasalahan agar dapat disampaikan di forum ini. “Supaya kita saling berikan masukan dan mencari solusi serta kita benahi bersama-sama,” paparnya.

Menurut Gustiar, ke depannya juga harus terus dapat bekerja sama seperti yang telah sudah berjalan selama ini.

“Saya berharap agar tetap terjalin kerja sama yang baik agar tidak ada hambatan dalam pembangunan desa sungai beras baik itu pembangunan fisik maupun non fisik,” harapnya.

Sementara itu, Kasi PPM Asnawi, S.Sos mengatakan, terkait anggaran atau sumber dana untuk kegiatan seperti ini, dan sampaikan bahwa anggaran ini tidak boleh diambil dari sumber Dana Desa (DD) dan hanya boleh dianggarkan dari sumber Alokasi Dana Desa (ADD).

“Dan terkait pembangunan tahun anggaran 2022 ini wajib sudah mencapai 70 persen. Begitu pula seperti visi-misi kepala desa agar dapat dilaksanakan agar dapat mencapai 70 persen juga,” ungkapnya.

“Terkait legalitas tanah agar sampaikan ke masyarakat apabila belum memiliki legalitas tanah agar segera diurus dan jangan dipersulit. Begitu pula terkait catatan sipil atau data kependudukan agar masyarakat Desa Sungai Beras memiliki kelengkapan administrasi,” tutupnya.

Setelah itu, Kepala Desa menyampaikan terkait pembangunan Desa Sungai Beras berdasarkan visi-misi Kepala Desa Gustiar tahun 2020-2026, bahwa di tahun 2020-2021 ada kendala terkait penanganan Covid-19, namun pihaknya tetap berupaya agar dapat berjalan secara bertahap.

“Semoga saja di tahun ini dan tahun anggaran 2023 mendatang tidak ada lagi kendala terkait persentase baru mencapai 50 persen,” paparnya.

Setelah itu, Kasi Sosial Lamanto menyampaikan agar di saat meminta data-data seperti data guru ngaji dan lainnya agar dapat segera memberikannya. “Karena kami juga kirim data tersebut ke dinas terkait,” ucapnya.

“Di tahun ini akan ada program dari provinsi (Gubernur) Dumisake (Dua Miliar Satu Kecamatan) yang peruntukannya untuk non fisik dan fisik, seperti honor guru ngaji (non fisik) dan bedah rumah (fisik). Selain itu, tidak lama lagi kita akan adakan STQ tingkat kecamatan,” tutupnya.

Kades memberikan jawaban terkait STQ terkait anggaran pihaknya biasanya patungan atau iuran, dan STQ tingkat desa juga di tahun ini akan dilaksanakan setelah STQ tingkat kecamatan terlaksana.

Camat Mendahara Ulu menegaskan agar apa yang sudah menjadi program dan usulan dari masyarakat guna pembangunan baik fisik maupun non fisik agar dapat terealisasi.

“Kepada Perangkat Desa maupun BPD, Kaur, Kadus, RT, Karang Taruna, LPM, Ibu Penggerak PKKK, agar dapat bersinergi dengan baik agar tercipta keharmonisan dalam pemerintah desa dan apa bila itu terjalin maka tidak akan ada hambatan,” paparnya.

Menurutnya, dalam pengajuan atau usulan-usulan terkait pembangunan fisik maupun non fisik dari masyarakat agar dapat disaring, dan pertimbangkan pemerintah desa, mana yang urgen, dan mana keinginan bukan kepentingan.

“Saya sampaikan terkait penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) agar berhati-hati agar tidak terjadi masalah dan nantinya ke ranah hukum, maka untuk itu pergunakanlah dana itu berdasarkan aturan yang ada, jangan menyimpang,” tegasnya.

Di akhir kata Camat menyampaikan bahwa pemerintah desa agar tetap mendorong masyarakat agar sukseskan program vaksinasi.

“Terapkan di dalam segala kepengurusan administrasi wajib memiliki sertifikat vaksinasi, selain itu penerima bantuan wajib memiliki sertifikat vaksinasi dan bukti pelunasan PBB,” tandasnya.

“Dan legalitas tanah wakap dan hibah agar segera diadakan apabila masih ada yang belum lengkap, agar tidak menuai permasalahan di kemudian hari,” tutupnya. (Edi. H.S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles