Pangkalpinang, Demokratis
Pekerjaan peningkatan jalan menuju ke Masjid Tua Tunu belum setahun sudah banyak berlobang seperti layaknya kubangan kerbau. Hal ini mengesankan bahwa saat pengerjaan pihak Dinas Pekerjaan Umum Pangkalpinang tidak melakukan pengawasan.
Adapun proyek yang dibangun dengan menelan anggaran biaya Rp3 miliar lebih tersebut diambil dari APBD 2021 dikerjakan oleh PT. Lembawai Indah Makmur dan berakhir kontrak tanggal pada 7 November 2022.
Hasil pantauan Demokratis di lokasi, baru-baru ini, hal ini dapat terjadi akibat pihak Dinas PUPR menunjuk perusahaan yang tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya. Sebab, temuan Demokratis di lokasi terlihat jelas beberapa titik jalan yang menggunakan aspal hotmix dan batu sudah berhamburan serta pengaspalan pun bergelombang.
Dari awal juga terlihat pengerjaan proyek itu tidak sempurna sebab menurut salah satu sumber yang merasa terzalimi yang ikut serta pelelangan, dalam peraturan pemenang sudah terlihat adanya kongkalikong. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya tender ulang yang tidak beralasan.
Pada tender pertama, kata sumber, perusahaan yang lulus evaluasi diundang untuk pembuktian klarifikasi. Akan tetapi sampai waktu penutupan pemenang, pihak pokja beberapa kali menambahkan perpanjangan waktu untuk klarifikasi karena jagoannya berada di nomor buncit.
“Di sini berarti pihak pokja telah melanggar peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pendoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa,” ungkapnya.
Pada tender yang kedua terhadap paket proyek ini yang masuk penawaran ada 3 perusahaan, yakni: 1. PT. Nakada Utama, 2. PT. Besea Construction, 3. PT. Lembawai Indah Makmur. Dari kasat mata terlihat dari harga penawaran tender pertama sebelumnya penawaran PT. Besea Construction sebesar Rp3.266.600.931,03 dirubah penawaran oleh PT. Lembawai Indah Makmur menjadi Rp3.266.596.988,35. Dengan terjadi ini PT. Besea Construction dan PT. Lembawai Indah Makmur yang berada pada urutan 2 dan 3 adalah perusahaan yang berada dalam satu manajemen. Sehingga hal ini bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 berikut perubahannya Nomor 12 Tahun 2021.
Migo Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang yang dikonfirmasi melalui Whatsapp (WA), menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan di lapangan.
“Terima kasih atas laporannya. Insya Allah ke depannya pengawasan akan lebih baik lagi,” ungkapnya. (S Gimpong)