Sukabumi, Demokratis
Era digital memberi banyak pengaruh dan perubahan di semua sektor tak kecuali ketenagakerjaan, termasuk pada mekanisme pelayanan penempatan tenaga kerja. Saat ini sebagian besar pelaku industri maupun Kementerian serta BUMN telah beralih dari cara manual ke sistem daring (online) untuk melakukan perekrutan pegawainya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, mekanisme pelaksanaannya diawali dengan pencari kerja datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja AK1 (dulu disebut kartu kuning). Proses untuk memperoleh kartu AK1 ini dilakukan oleh petugas yang memangku jabatan sebagai pengantar kerja.
Disnaker Kabupaten Sukabumi melalui Staf Pelaksana Seksi Pelayanan Antar Kerja Dalam dan Luar Negeri Indra Santika Muhtar SAP saat ditemui Demokratis di ruang kerjanya, Selasa (22/6/2021), mengungkapkan, kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Dan kartu AK1 dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja.
“Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP, seperti KTP berdomisili di Kabupaten Sukabumi bisa membuat AK1 di Disnaker Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Jalan Pelabuhan II Km 6 No 703 Kota Sukabumi dan sudah berusia 18 tahun ke atas pada tanggal pembuatan. Dan jika sudah dan pernah menikah jika di bawah umur kami tidak akan layani jika persyaratan tidak lengkap,” ungkapnya.
Menurutnya, Disnaker di bawah Kementerian Tenaga Kerja adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
“Disnaker akan memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning,” jelasnya.
Dijelaskan juga bahwa untuk para pembuatan AK1 (kartu kuning) yang datang ke Disnaker Kabupaten Sukabumi akan diarahkan untuk melakukan pendaftar secara online melalui link kemnaker.go.id.
“Setiap hari kami melayani pembuat AK1 di Disnaker Kabupaten Sukabumi 200 orang pembuat tidak lebih, sesuai arahan pimpinan, itu pun dengan aturan dan pengawasan yang ketat untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai Satgas Covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, Disnaker Kabupaten Sukabumi meluncurkan inovasi layanan bernama Silent Center yang merupakan singkatan dari Sukabumi Integrated Labour and Employment Center atau Pusat Pelayanan Ketenagakerjaan Sukabumi yang Terintegrasi.
“Di dalam aplikasi Silent Center tersebut bukan hanya pembuat kartu kuning (AK1) saja, tetapi di situ juga, semua terkait informasi ketenagakerjaan serta ketranmigrasian sudah lengkap di aplikasi itu,” pungkasnya. (Iwan)