Subang, Demokratis
Pembuatan kartu tanda anggota (KTA) pramuka senilai Rp10.000 per kartu mendapat sorotan miring dari berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Subang.
Ketua DPC PERADI Subang, H Endang Supriadi, SH.,MH., menduga, pembuatan KTA pramuka untuk siswa SD dan SMP yang jadi anggota pramuka tersebut, beraroma bisnis karena dikabarkan pengadaannya diserahkan kepada pihak ketiga atau CV.
“Memang kalau pengadaan pencetakan KTA itu sukses, uang Rp10 ribu dikali jumlah ratusan ribu orang siswa, jumlah uangnya bisa miliaran rupiah. Apalagi pencetakan KTA itu kabarnya diserahkan ke pihak ketiga yaitu CV, pasti ada profitnya,” ujar H Endang, Rabu (14/9/2022) seperti dikutip Metrobuana.co.id.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten Subang yang juga Kepala Disdikbud Subang H Tatang Komara, membantah jika pembuatan KTA pramuka diserahkan kepada pihak ketiga atau CV.
“Bukan, pengadaannya dibuat oleh Kwarcab saja,” bantah H Tatang kepada awak media, (14/9/2022).
Dia juga membantah pengadaan KTA pramuka ditujukan untuk semua siswa SD dan SMP. Melainkan hanya untuk mereka yang jadi anggota pramuka saja.
“Iya betul (pengadaan KTA pramuka sebesar Rp10.000), tapi bukan per siswa, melainkan per anggota,” ucapnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pengadaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pramuka untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Subang senilai Rp10.000 per kartu, menuai kegaduhan.
Ketua Kwarcab Pramuka Subang yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang, H Tatang Komara, mengonfirmasi soal pengadaan KTA pramuka untuk para siswa SD dan SMP tersebut.
Tatang mengklaim, pengadaan KTA pramuka tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Cabang (Muscab) XII Tahun 2021 terkait Rekomendasi Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat Nomor 179/09-E Tanggal 15 Mei 2022 tentang Program Pengadaan KTA Pramuka.
“Untuk siswa tidak semuanya diwajibkan untuk membuat KTA, karena banyak juga yang tidak masuk pramuka, namun demikian Kwarcab tidak memaksakan kepada seluruh sekolah-sekolah,” ungkap Tatang, (13/9/2022) dilansir laman Lampusatu.com.
Menurut dia, sesuai AD/RT itu anak-anak sekolah 7 sampai 25 tahun yakni pramuka tingkat siaga, penggalang, penegak dan penjaga, untuk yang dewasa pendega, pembina kemudian aktif dalam kegiatan pramuka, diwajibkan untuk memiliki KTA.
“Karena itu untuk tanda pengenal, ibarat kan kita di organisasi pasti kita diwajibkan mempunyai KTA. Jadi, tidak benar kalau dari kwarcab mewajibkan anak-anak sekolah untuk memiliki KTA, kita hanya yang aktif saja di pramuka dan sebagai anggota pramuka,” terangnya.
“Dan perlu diketahui, bahwa biaya pembuatan KTA itu sebesar Rp.10 Ribu nantinya juga digunakan untuk kepentingan bersama dalam kegiatan pramuka,” pungkas H Tatang. (Abh)